Terjerat Kasus Pidana Pemilu, KPU Palembang dan Sumsel Konsultasi ke Pusat
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang pada 11 Juni, sejumlah komisioner KPU kota Palembang ke jakarta
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang pada 11 Juni, sejumlah komisioner KPU kota Palembang bersama lima komisioner KPU Sumsel, Senin (17/6//2019) pagi berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi ke KPU RI.
Sejumlah komioner KPU Palembang yang berangkat itu diantaranya ketua Efiyani dan anggota KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Malik, serta Kasubag Teknis KPU Palembang, didampingi 5 komisioner KPU Sumsel.
"Iya dek, sekarang kita sudah di Jakarta, lagi nunggu jadwal rapat dengan KPU RI," kata Ketua KPU Palembang Eftiyani saat dihubungi, Senin (17/6/2019).
Menurut Eftiyani, pihaknya ke KPU RI untuk berkonsultasi, dan langkah apa yang akan ditindaklanjuti kedepan.
"Iya konsultasi," bebernya.
Sebelumnya, 5 komisioner KPU Palembang ditetapkan Polresta Palembang sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang dan dilaporkan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019 lalu.
Mereka diduga telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Palembang.
Adapun kelima komisioner KPU Kota Palembang itu yakni Ketua KPU PalembangH Eftiyani SH, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasab Hepriyadi meminta agar berita jangan sepenggal-sepenggal. Menurutnya, polisi menetapkan pasal 510 UU Pemilu kepada kelima komisioner KPU Palembang.
"Dimana bisa dibuktikan kalau KPU sengaja telah melakukan penghilangan hak pilih. 3 unsur pokok harusnya di dalamnya dari ada menjadi tidak ada. Kenyataannya di TPS kekurangan surat suara, itupun sudah sebagian diatasi di lapangan.Dari 5 jenis pemilihan Pilpres hanya satu yang kurang, apakah benar ada penghilangan hak pilih, ini mesti didiskusikan penyidik, kemudian dikatakan sengaja," jelas Hepriyadi saat menggelar jumpa pers, Minggu (16/7/2019).
Padahal ini bukan sepenuhnya dari teman-teman KPU Palembang. PSL itu karena sesuatu hal terhenti pemilihan. Diusulkan KPPS melalui KPU. Barulah diumumkan penghentian pemungutan suara," beber Hepriyadi
Menurut Hepriyadi, kalaupun ini dipersoalkan ini masuknya administratif pemilu dan ranahnya DKPP. Dikaji kalau tidak ada unsur tindak pidana pemilu, maka ini hanya dikenakan kode etik.
Melihat PSL ini jangan parsial tapi menyeluruh. Kami KPU Sumsel akan di tengah-tengah KPU Palembang dalam menghadapi proses hukum di Polresta Palembang," terangnya.