Komisioner KPU Palembang Tersangka

KPU dan Bawaslu Palembang Saling Klaim Benar, Dr Febrian : Contoh Penyelenggara Tidak Harmonis

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Lima komisioner KPU kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Polresta Palembang, atas dugaan pidana pemilu

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF B ROHEKAN
Pengamat Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Lima komisioner KPU kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Polresta Palembang, atas dugaan pidana pemilu.

Menurut Pengamat Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian, tindakan hukum kepolisian kepada KPU Palembang, didasarkan kepada hukum dan standar prosedur yang disepakati.

Apakah telah terjadi pelanggaran hukum pidana seperti yang dipersangkakan?

Febrian mengatakan, tinggal masing- masing pihak harus membuktikan dalil kebenaran hukumnya.

Jika dugaan pidana pemilu itu benar, hal itu jelas mencoreng demokrasi.

Pro Kontra Penetapan Tersangka Komisioner KPU Palembang, Kapolda: Biar Pengadilan yang Memutuskan

"Sampai detik ini, status tersangka dapat diduga, telah didapat bukti kuat oleh pihak kepolisian, jika terjadi pelanggaran hukum, dan ini mencederai proses demokrasi," kata Febrian, Senin (17/6/2019).

Diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, adanya saling klaim benar dalam keputusan yang diambil oleh Bawaslu dan KPU Palembang, sehingga berbuntut pelaporan ke kepolisan, menunjukkan miss komunikasi antar penyelenggara.

"Jadi, ini contoh penyelenggara pemilu yang tidak harmonis," ucap Dekan Hukum Unsri Ini.

Ditambahkan Febrian, meski polisi sudah menetapkan status tersangka kepada 5 komisioner KPU Palembang namun asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan.

5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka, Mantan Komisioner : Terlihat Belum Ada Sinergitas

Para komisioner itu, nantinya bisa saja terbebas dari hukuman jika hasil sidang memutuskan mereka tidak bersalah.

Namun tidak menutup kemungkinan hakim nantinya memutuskan berbeda.

"Dengan ditetapkan status sebagai tersangka, komisioner KPU Palembang dianggap telah melakukan pelanggaran hukum dengan alat bukti yang kuat. Akan tetapi, kalau sampai ke proses pengadilan, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati dan nanti bisa saja semuanya bebas," pungkas Febrian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved