Komisioner KPU Palembang Tersangka

Saat Ini Komisioner KPU Sumsel Juga Diperiksa Intensif, Diduga Kasus Sama dengan KPU Palembang

Kelly Mariana ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) dan kominisioner KPU Hepriady memenuhi panggilan untuk memerikan keterangan

Editor: Prawira Maulana
TIARA/TRIBUNSUMSEL.COM
Ketua KPU Sumsel saat diperiksa di Polresta Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kelly Mariana ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) dan kominisioner KPU Hepriady memenuhi panggilan untuk memerikan keterangan terkait tindak pidana pemilu 2019.

Diketahui pemeriksaan dijadwalkan pada Sabtu (15/6/19) pukul 10.00 wib di polresta Palembang jln Gub Bastari.

Pemerimsaan dilakukan di ruangan pidana khusus (pidsus) dan tindak tindak pidana korupsi (tipikor).

Pemeriksaan berlangsung dua sesi dan diberikan waktu istirahat pukul 12.00, dan kini kanjut keperiksaan selanjuta di ruangan tipikor.

Pemeriksaan ini diduga terkait kasus yang sama yang tengah menjerat komisioner KPU Kota Palembang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, 

Polresta Palembang menetapkan lima komisioner KPU sebagai tersangka.

Berikut kronologi penetapan dan duduk perkara kasus ini.

Berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, Dan dilapor ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019, lalu.

Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).

"Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin," Ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/6).

Yon Edi Winara, mengatakan Ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni itu yani EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).

"Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6), kemarin," tegas Yon.

Ditambakan Kasat Reskrim, pihaknya pun sudah juga memeriksa 20 saksi-saski tambahan, yang merupakan saksi ahli." Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan,"Singkatnya. (diw).

Sebelumnya,

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved