Komisioner KPU Palembang Tersangka

Klarifikasi KPU Palembang Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kepolisian Atas Pidana Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang akhirnya buka suara atas kasus ditetapkannya 5 komisioner KPU Palembang periode 2019-2024 sebagai tersangka

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
ARIEF BASUKI ROHEKAN/TRIBUNSUMSEL.COM
Komisioner KPU kota Palembang, Abdul Malik Syafei. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang akhirnya buka suara atas kasus ditetapkannya 5 komisioner KPU Palembang periode 2019-2024 sebagai tersangka oleh Polresta Palembang, atas dugaan pelanggaran pemilu sejak 11 Juni lalu.

Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum Abdul Malik mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada, meskipun pihaknya telah berbuat semaksimal mungkin sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami menghormati dan mengikuti proses hukum, dan tidak menyangka (jadi tersangka) karena secara umum proses Pemilu di kota Palembang sudah berjalan dengan baik dan lancar," kata Abdul Malik, Sabtu (15/6/2019).

Ditambahkan Malik, pihaknya sudah melaksanakan dan berkoordinasi dengan KPU satu tingkat diatas (KPU Sumsel), setiap bentuk kegiatan penyelenggaraan pemilu di kota Palembang.

Selain itu, pihaknya membantah keras ingin menghilangkan hak pilih warga khususnya di Kecamatan Ilir Timur (IT) II setelah ada rekomendasi dari Bawaslu Palembang untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Inilah Kronologi 5 Komisioner KPU palembang Tersangka: Dilaporkan Ketua Bawaslu Palembang

Ternyata Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Bukan Cuma Yetty Oktarina

Breaking News: Komisioner KPU Palembang Yetty Oktarina Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

"Apa yang kami lakukan, sudah sesuai dengan aturan dan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi. Jangankan untuk menghilangankan hak pilih, niat saja tidak ada," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel merekomendasikan agar dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan/atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Selatan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan, menindaklanjuti laporan dan hasil pengawasan di seluruh TPS di Sumatera Selatan (Sumsel), yang didapati warga negara kehilangan hak pilih atau pelanggaran pemilu berupa orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS.

“Untuk menjaga hak pilih warga negara, dan menegakkan prinsip keadilan pemilu, jajaran pengawas pemilu di Sumsel merekomendasikan agar dilakukan Pemilu Susulan, Pemilu lanjutan hingga pemungutan suara ulang,” cap, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Iin Irwanto, Sabtu (20/4/2019) silam.

Dari laporan yang diterima Bawaslu Provinsi Sumsel, di Provinsi Sumsel terdapat sedikitnya 484 TPS yang berpotensi untuk digelar pemilu lanjutan.

Dari jumlah tersebut 445 di antaranya berada di wilayah kabupaten Banyuasin, sementara sisanya, tersebar di Kota Palembang (25 TPS), Ogan Ilir (12 TPS), OKI (1 TPS), Prabumulih (1 TPS).

Sementara untuk PSU digelar di 1 TPS di Banyuasin.

“Salah satu penyebab dilakukannya PSU adalah jika ada orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS,” ujar Iin.

Sementara PSL digelar jika terjadi kerusuhan, gangguan, keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan.

“Untuk pelaksanaannya dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan dan/atau penghitungan suara,” ujarnya.

Pada hari pemungutan suara, Rabu (17/4/2019), Bawaslu Sumsel dan jajaran menemukan sejumlah masalah.

Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi melakukan sejumlah langkah untuk menjaga hak pilih setiap warga negara yang berhak memilih.

Sedangkan KPU Palembang, berdasarkan hasil pleno pada 24 April lalu, PSL yang awalnya di 31 TPS berubah menjadi 29 TPS. Kemudian menyusut kembali hanya 15 TPS saja.

"Karena ada pernyataan warga yang tidak bersedia lagi untuk PSL, jadi tidak bisa kita paksakan," kata komisioner KPU Palembang, Yetty Oktarina, Kamis (25/4/2019) malam.

Pelaksanaan PSL di Kelurahan Sungai buah itu, yaitu di beberapa TPS dan saat ini logistik sedang disiapkan.

"Jadi, misal surat suara presiden emang kurang di satu TPS itu, tapi warga yang mencoblos tidak sebanyak yang ada di DPT, sehingga surat suara presiden masih mencukupi, untuk warga yang hadir di TPS," tuturnya.

Ditambahkan Yetti dalam PSL nanti, hanya surat suara untuk Pilpres saja

Sementara untuk 4 surat suara lainnya, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kota tidak ada.

"Kita sudah menyampaikan ke Pemkot Palembang agar bisa memberitahukan ke masyarakat dan tetap ke TPS nantinya. Ini sebagai upaya KPU sebagai bentuk pihaknya melindungi hak pilih warga dalam pemilu. Dan kita ingin menjaga hak pilih warga, mereka mendapat hak pilih, setelah mendapat rekomendasi Bawaslu Palembang," tandasnya.

Nantinya juga yang bisa menggunakan hak suaranya di PSL Palembang itu, adalah mereka yang belum menggunakan hak suaranya pada Pilpres.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved