Berita Palembang
Irawan Alias Doyok Pencuri Indomaret Gandus Ditangkap Polisi
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polsek Gandus menangkap M Irawan alias Doyok (39 tahun), pembobol Indomaret di Jalan Lettu Karim Kadir Gandus Palembang
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polsek Gandus menangkap M Irawan alias Doyok (39 tahun), pembobol Indomaret di Jalan Lettu Karim Kadir Gandus Palembang.
Warga Jalan Lettu Karim Kadir RT 09 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang, ditangkap tidak jauh dari rumahnya, Senin (11/6/2019).
Dari pengakuannya, Irawan masuk ke Indomaret melalui atap.
Ia merusak atao, setelah masuk kemudian merusak pintu untuk dapat masuk ke dalam tempat penjualan.
Sudah berhasil masuk, ia mengambil rokok, parfum, susu dan lainnya dengan total Rp 25 juta.
• Pamit Pergi Sebentar Pakai Motor, Indra Irawan Warga Palembang 2 Hari Hilang Tanpa Kabar
Setelah mengambil barang-barang di dalam Indomaret, tersangka langsung kabur membawa barang-barang curiannya.
"Kalau barang-barang ada yang aku jual dan ada yang dipakai sendiri. Kalau rokok, satu pack aku jual Rp 100 ribu," ujar tersangka saat diamankan di Polsek Gandus Palembang, Selasa (12/6/2019).
Kapolsek Gandus AKP Aidil menuturkan, penangkapan tersangka setelah dilakukan penyelidikan dari saksi-saksi dan juga melihat rekaman CCTV yang ada di dalam toko.
"Tersangka akan dikenakan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman minimla lima tahun penjara," ujarnya.