Berita Selebriti
Ifan Seventeen Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara Gegara Dituduh Selingkuh, Polisi Ungkap Fakta Ini
Ifan seventeen terancam mendapatkan hukuman penjara 9 bulan lantaran dilaporkan terkait kasus perselingkuhan.
Penulis: Mochamad Krisnariansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ifan seventeen terancam mendapatkan hukuman penjara 9 bulan lantaran dilaporkan terkait kasus perselingkuhan.
Beberapa waktu lalu, Ifan Seventeen diketahui kena gerebek dengan seorang wanita bernama Citra Monica di apartemennya.
Video penggerebekan tersebut lantas mendadak viral dan jadi perbincangan hangat publik.
Usut punya usut Suami Citra Monica ternyata melaporkan Ifan Seventeen kepada pihak kepolisian.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai kepada Kompas.
"Iya betul, Ifan dilaporkan suami (perempuan)," ujar AKBP M Rifai di Jalan Jawa, Senin (10/6/2019).
"Dilaporkan karena belum bercerai," sambung Rifai.
Dalam Kasus perselingkuhan di KUH Pidana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 hingga 5.
Salah satu unsurnya, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.
Dalam ayat 2 disebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Adapun ancaman pidana di pasal ini paling lama sembilan bulan.

Video penggerebekan itu menjadi viral beberapa waktu lalu. B
elakangan diketahui lokasi penggerebekan berada di sebuah apartemen di Ciumbuleuit, Kota Bandung.
"Iya di sana. Dilaporkan di Polsek wilayah hukum lokasi apartemen," ujar dia.
Saat ini, polisi sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.
"Termasuk tindakan visum," ujar dia. Dalam video berisi penggerebekan yang beredar, tampak Ifan bersama seorang perempuan yang disebut berinisial CM.