Berita Selebriti

Ifan Seventeen Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara Gegara Dituduh Selingkuh, Polisi Ungkap Fakta Ini

Ifan seventeen terancam mendapatkan hukuman penjara 9 bulan lantaran dilaporkan terkait kasus perselingkuhan.

Instagram Ifan Seventeen
Ifan Seventen digerebek bareng Wanita di Apartemen 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ifan seventeen terancam mendapatkan hukuman penjara 9 bulan lantaran dilaporkan terkait kasus perselingkuhan.

Beberapa waktu lalu, Ifan Seventeen diketahui kena gerebek dengan seorang wanita bernama Citra Monica di apartemennya.

Video penggerebekan tersebut lantas mendadak viral dan jadi perbincangan hangat publik.

Usut punya usut Suami Citra Monica ternyata melaporkan Ifan Seventeen kepada pihak kepolisian.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai kepada Kompas.

"Iya betul, Ifan dilaporkan suami (perempuan)," ujar AKBP M Rifai di Jalan Jawa, Senin (10/6/2019).

"Dilaporkan karena belum bercerai," sambung Rifai.

Dalam Kasus perselingkuhan di KUH Pidana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 hingga 5.

Salah satu unsurnya, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.

Dalam ayat 2 disebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Adapun ancaman pidana di pasal ini paling ‎lama sembilan bulan.

Ifan Seventeen dan Model Citra Monica
Ifan Seventeen dan Model Citra Monica (kolase Tribunnews.com)

Video penggerebekan itu menjadi viral beberapa waktu lalu. B

elakangan diketahui lokasi penggerebekan berada di sebuah apartemen di Ciumbuleuit, Kota Bandung.

"Iya di sana. Dilaporkan di Polsek wilayah hukum lokasi apartemen," ujar dia.

Saat ini, polisi sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi.

"Termasuk tindakan visum," ujar dia. Dalam video berisi penggerebekan yang beredar, tampak Ifan bersama seorang perempuan yang disebut berinisial CM.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved