Info Mudik

Info Mudik: Ini Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Untuk Bus Ekonomi di Sumatera Selatan

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan menghimbau agar pengusaha otobus atau PO menggunakan tarif batas bawah

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Tarif bus. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan menghimbau agar pengusaha otobus atau PO menggunakan tarif batas bawah dan batas atas serta tidak menaikan harga tiket bus ekonomi.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Junaidi mengatakan, bahwa sama seperti tahun lalu, tahun ini juga tidak ada tuslah (kenaikan tarif).

"Para pelaku otobus atau PO dihimbau menerapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas yang sudah ditentukan," ujarnya, Sabtu (1/6/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa tarif batas bawah dan tarif batas atas yang berlaku masih sesuai Keputusan Gubernur Sumsel nomor 272/KPTS/DishubKominfo/2016 tentang penetapan tarif dasar, tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang antar kota dalam kelas ekonomi.

Tarif dasar angkutan sebesar Rp 124,95 per km tarif batas atas sebesar Rp 149,93 per km dan tarif batas bawah sebesar Rp 99,96 per km. Untuk penghitungannya contohnya trayek Palembang-Kayu Agung dimana tarif dasar 66 kilometer dikali Rp 124.95 atau sama dengan dibulatkan jadi Rp 8200 (tarif dasar).

Kemudian, untuk tarif batas atas penghitungannya 66 kilometer dikali Rp 159.93 sama dengan dibulatkan jadi Rp 10.500. Sedangkan untuk penghitungan tarif batas bawah caranya dengan 66 kilometer dikali Rp 99.96 sama dengan Rp 6.600.

"Atas dasar itulah kita berharap agar para pengusaha otobus atau PO tidak menaikan tarif angutan. Terutama untuk puncak arus mudik. Apabila masih ditemukan PO dan angkutan yang tidak mengindahkan SK ini, silahkan laporkan ke Dishub," katanya.

Junaidi mengungkapkan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap PO maupun angkutan yang tidak mengikuti tarif batas atas dan tarif batas bawah. "Sanksinya bisa saja kita cabut izin trayeknya," tegasny.

Tarif batas atas dan tarif batas bawah tersebut hanya berlaku untuk kelas ekonomi. Sedangkan untuk bua yang pakai AC dan fasilitas-fasilitas lengkap tarifnya menyesuaikan dari pihak PO.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved