Idul Fitri 2019

Masjid Agung Palembang Hanya Terima Pembayaran Zakat Fitrah Berupa Beras

Unit Pengumpulan Zakat Yayasan Masjid Agung Palembang menerima zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta) mulai sekarang sampai dengan H-1 Idul Fitri

Penulis: Melisa Wulandari |
Tribun Sumsel/ Melisa Wulandari
Suasana posko zakat fitrah di Sekretariat Yayasan Masjid Agung Palembang, Jumat (31/5/2019) 

Apabila tak ada keluarga yang miskin barulah diberikan kepada tetangga terdekat, bila tidak ada bisa diberikan ke tetangga jauh. "Nah kalau tetangga jauh tak ada yang miskin barulah dititipkan ke masjid," katanya.

"Dan jangan lupa, cari lembaga zakat yang legal, kalau di masjid tentunya masjid itu sudah mendapat izin dan SK dari badan amil zakat Palembang, kalau tidak ada maka dianggap ilegal. Mengurus SK ini pun tak sulit tinggal menyampaikan permohonan izin ke Baznas Palembang maka akan dikeluarkan SK tersebut," tutupnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved