Anggota TGUPP Anies Baswedan dan eks Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Prabowo di MK
Anggota TGUPP Anies Baswedan dan eks Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Prabowo di MK
TRIBUNSUMSEL.COM - Anggota TGUPP Anies Baswedan dan eks Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Prabowo di MK
Dua anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjadi pengacara pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Kedua anggota TGUPP yang dimaksud yakni Bambang Widjojanto dan Rikrik Rizkiyana.
• Viral Anggota Brimob Bermata Sipit Dikira dari China Saat Aksi 22 Mei, Ia Adalah Andre Asli Manado
• Inilah Video Momen Terakhir Ustadz Arifin Ilham Sebelum Wafat Bertatap Muka Dengan Dua Putranya
• Polisi Beberkan Keterangan dari Provokator, Bahwa Perusuh Akan Serang Presiden Jokowi di Johar Baru
"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Pada 2018 lalu, Anies mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Rikrik menjadi Ketua Bidang Harmonisasi Regulasi.
Kemudian pada Maret 2019 lalu, Anies merombak susunan dan nomenklatur TGUPP.
Kedua bidang itu dilebur menjadi bidang hukum dan pencegahan korupsi.
Tugasnya, menganalisis kebijakan gubernur dalam rangka penanganan masalah hukum dan pencegahan korupsi.
Anggota dan ketua TGUPP digaji dari APBD DKI.
Kini, Rikrik dan Bambang akan membela Prabowo di Mahkamah Konstitusi dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota TGUPP, Bambang Widjojanto dan Rikrik Jadi Pengacara Prabowo