Berita Selebriti

Pengakuan Aming Sempat 'Sakit Hatinya' ke Evelin Sebelum Kembali Rujuk, Penyebabnya Pria Ini

Komedian Aming kembali menjalin kasih dengan mantan istirnya Evelin Nada Anjani.Hubungan Aming dan Evelin rujuk ini terlihat setelah keduanya

Instagram/evelinnadaanjani
Aming 

"Alhamdulillah lebih berbeda dari puasa sebelumnya. Ada yang ngurusin ada yang nyiapin," paparnya.

"Baru nikah juga belum ada sebulan, jadi pas puasa juga. Jadi masih masak sendiri semuanya," jelasnya.

Terlebih sang istri rupanya sangat piawai memasak.

"Iya, dia kan jago masak dan suka masak banget, jadi suka dimasakin," ucapnya.

Aming dan Eveline menikah pada 4 Juni 2016 di kediaman Aming di Bandung, Jawa Barat. Keduanya mengadakan ijab kabul sederhana yang hanya dihadiri keluarga dan teman dekatnya.

Apakah keduanya akan kembali rujuk seperti sediakala?

Lantas bagaimana menurut pandangan/syariat Islam dalam hal rujuk setelah bercerai?

Melansir dari laman konsultasisyariah.com,

Jika seorang suami menceraikan istrinya dengan cerai satu atau dua maka sang suami berhak melakukan rujuk dengan istri.

Selama masih masa iddah, baik istri ridha maupun tidak ridha.

Namun, jika talak tiga sudah jatuh maka suami tidak memiliki hak untuk rujuk kepada istrinya sampai sang istri dinikahi oleh lelaki lain

Seperti yang tercantum dalam firman Allah dalam Quran Surah Al Baqarah ayat 230.

"jika dia mentalak istrinya (talak tiga) maka tidak halal baginya setelah itu, sampai dia menikah dengan lelaki yang lain"

Kemudian lebih dari itu masih mengutip dari laman yang sama.

Pernikahan wanita ini dengan lelaki kedua bisa menjadi syarat agar bisa rujuk kepada suami pertama, dengan syarat:

Pertama: Dalam pernikahan yang dilakukan harus terjadi hubungan badan, antara sang wanita dengan suami kedua.

Berdasarkan hadis dari Aisyah, bahwa ada seorang sahabat yang bernama Rifa’ah, yang menikah dengan seorang wanita. Kemudian, dia menceraikan istrinya sampai ketiga kalinya. Wanita ini, kemudian menikah dengan lelaki lain, namun lelaki itu impoten dan kurang semangat dalam melakukan hubungan badan.

Dia pun melaporkan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan harapan bisa bercerai dan bisa kembali dengan Rifa’ah.

Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu ingin agar bisa kembali kepada Rifa’ah? Tidak boleh! Sampai kamu merasakan madunya dan dia (suami kedua) merasakan madumu.” (H.R. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, dan At-Turmudzi)

Yang dimaksud “kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu” adalah melakukan hubungan badan.

Kedua: Pernikahan ini dilakukan secara alami, tanpa ada rekayasa dari mantan suami maupun suami kedua. Jika ada rekayasa maka pernikahan semacam ini disebut sebagai “nikah tahlil“;

lelaki kedua yang menikahi sang wanita, karena rekayasa, disebut “muhallil“; suami pertama disebut “muhallal lahu“.

Hukum nikah tahlil adalah haram, dan pernikahannya dianggap batal.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Nikah muhallil adalah haram, batal, menurut pendapat umumnya ulama. Di antaranya: Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, Qatadah, Imam Malik, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, dan Imam Asy-Syafi’i.” (Al-Mughni, 7:574)

Bahkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang yang menjadi muhallil dan muhallal lahu. Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (H.R. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Bahkan, telah termasuk tindakan “merekayasa” ketika ada seorang lelaki yang menikahi wanita yang dicerai dengan talak tiga, dengan niat untuk dicerai agar bisa kembali kepada suami pertama, meskipun suami pertama tidak mengetahui.

Ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa ada seseorang datang kepada beliau dan bertanya tentang seseorang yang menikahi seorang wanita.

Kemudian, lelaki tersebut menceraikan istrinya sebanyak tiga kali. Lalu, saudara lelaki tersebut menikahi sang wanita, tanpa diketahui suami pertama, agar sang wanita bisa kembali kepada saudaranya yang menjadi suami pertama.

Apakah setelah dicerai maka wanita ini halal bagi suami pertama? Ibnu Umar memberi jawaban, “Tidak halal. Kecuali nikah karena cinta (bukan karena niat tahlil).

Dahulu, kami menganggap perbuatan semacam ini sebagai perbuatan zina di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (H.R. Hakim dan Al-Baihaqi; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved