Seputar Islam

Cara Membersihkan atau Mensucikan Najis, Penjelasan Macam-macam Najis (Mukhaffafah, Mughallazhah)

Cara Menghilangkan atau Mensucikan Najis, Penjelasan Macam-macam Najis (Mukhaffafah, Mughallazhah)

Penulis: M Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Cara Menyucikan Najis 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam Islam dikenal istilah najis

Najis adalah kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah SWT.

Dikutip dari buku Drs Moh Rifai berjudul Risalah Tuntunan Shalat Lengkap yang diunggah ulang oleh Kemenag Sumsel beriku penjelasan soal Najis

Macam Macam Najis

1. Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang.

2. Darah .

3. Nanah .

4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur

5. Anjing dan babi.

6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya.

7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.

1. Pembagian Najis

Najis, itu dapat dibagi 3 bagian :

1. Najis Mukhaffafah (ringan) ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.

2. Najis Mughallazhah (berat) ; ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved