Pemilu 2019

Kecewa KPU Palembang Hanya Diputuskan Langgar Administratif, Massa Gelar Aksi di Bawaslu Sumsel

Ratusan orang gabungan dari pendukung paslon nomor urut 2 dan komunitas emak-emak mendatangi gedung Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan

Tribun Sumsel/ Lusi Faradila
Ratusan orang gabungan dari pendukung paslon nomor urut 2 dan komunitas emak-emak mendatangi gedung Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan di Jakabaring, Kamis (16/5/2019) 

"Bawaslu Kota Palembang sudah merespon itu, selanjutnya sudah melakukan sidang administrasi cepat dan sudah di putuskan bahwa ada pelanggaran administrasi proses penginputan yang dilakukan oleh operator KPU Kota Palembang," ujarnya.

Namun dengan hasil putusan Bawaslu Kota Palembang tersebut pelepor yang dari komunitas emak-emak kecewa.

Massa tidak puas dengan keputsan yang diambil KPU Palembang karena itu mereka menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumsel.

Kondisi di PALI Kembali Kondusif Usai Kerusuhan di Depan Kantor Bawaslu Kabupaten PALI

"Kita sudah menangkap itu, mereka keberatan demgan putusan itu, dan mereka ada aspirasi lain kepada Bawaslu Sumsel apabila situng produk dari KPU ini ditutup."

"Namun untuk yang satu ini kita tidak bisa langsung responsif karena kita harus koodinasi dengan bawaslu RI," jelasnya.

Lebih lanjut, Yenli mengatakan pihaknya telah menanggapi aspirasi dari pendukung paslon 02 dan akan manggil Bawaslu Kota Palembang.

"Kita sudah merespon ini InsyaAllah sekitar jam 2 kita akan panggil bawaslu Palembang untuk menjelaskan kronologis bagaimana situng cepat itu bersama bukti-bukti dari pelapor'

"Kita akan melakukan kajian apakah ada ketidaklengkapan dari proses putusan tersebut apakah bisa kita lakukan koreksi terhadap keputuasn Bawaslu Kota Palembang."

"Apabila ketidakpuasan terhadap putusan dari Bawaslu Kota, pihak pelapor dapat mengoreksi hasil tersebut," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved