Pleno Tingkat KPU Sumsel Diperpanjang, Ini Alasannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, memperpanjang waktu rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di KPU Sumatera Selatan (Sumsel), yang seharusnya habis

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Pleno Tingkat KPU Sumsel Diperpanjang, Ini Alasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, memperpanjang waktu rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di KPU Sumatera Selatan (Sumsel), yang seharusnya habis pada 12 Mei 2019 pukul 23.59 wib, dilanjutkan minimal paling lambat hingga 3 hari kedepan, setelah mendapat konsultasi dengan Bawaslu Sumsel dan rekomendasi KPU RI, dan dilanjutkan, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 09.00.

Padahal rekap hanya menyisakan satu Kabupaten yaitu Kabupaten Empat Lawang, untuk tingkatan DPRD Provinsi dan Kabupaten, yang sejak rekap pada 9 Mei lalu, diambil alih KPU Sumsel.

Hal ini disebabkan rekapitulasi Kabupaten Empat Lawang untuk DPRD Provinsi dinilai saksi baik partai politik (Parpol) dianggap bermasalah dan terjadi kecurangan serta penggelembungan suara yang merugikan parpol , hal tersebut tidak di sikapi KPU dan Bawaslu Sumsel sehingga suasana menjadi memanas.

Hal ini di perparah dengan hujan intrupsi dari saksi Partai yang meminta ketegasan KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel untuk mengulang penghitungan suara dari bawah  untuk DPRD Sumsel di Empat Lawang.

Namun untuk menghentikan hujan intrupsi tersebut pimpinan rapat, komisioner KPU Sumsel Hepriyadi langsung mengetok palu rapat dengan keputusan memperpanjang dan melanjutkan Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di KPU Sumsel Kabupaten Empat Lawang, Senin (13/5) pukul 09.00.

Saksi dari Partai Gerindra Nopran Marjani menilai dari proses rekapitulasi oleh KPU Empat Lawang sudah terlihat kecurangan.

“Saya menyarankan skor dahulu kita besok lanjutkan, kita mendengar apa yang disampaikan saksi-saksi,” katanya, Senin (13/5/2019) dinihari.

Menurut Nopran, kalau hasil malam itu di paksakan maka ditakutkan akan terpilih wakil rakyat yang bukan haknya dan itu haram dunia dan akhirat.

Saksi partai Nasdem Didi Efriyadi mendesak agar KPU dan Bawaslu Sumsel untuk membuka C1 hologram dan C1 plano bukan keniscayaan ketika barang tersebut dihadirkan di KPU Sumsel .

“Sampai detik ini saya melihat barang tersebut menjadi barang kramat , barang yang tidak patut untuk di sajikan, padahal itu hak kita semua , hak kita sebagai warga negara, hakkita sebagai peserta pemilu, mereka layak melihat apa yang telah mereka lakukan,” ucapnya.

Karena menurutnya masyarakat membutuhkan hasil pemilu Empat Lawang seobjektif mungkin.

“Karena kejadian ini merupakan kejadian yang sangat luar biasa yang merugikan semua pihak, saya sudah lapor Kapolda Sumsel,” tandasnya.

Saksi partai Golkar, Herpanto melihat terkait kabupaten Empat Lawang ada permasalahan yang sangat spesialis dengan situasi permasalahan yang cukup konflik harus segera di sikapi.

Sedangkan Komisioner KPU Sumsel Hepriyani mengatakan, menindaklanjuti Surat KPU RI yang mempersilahkan KPU Sumsel untuk memperpanjang rekapitulasi , KPU Sumsel sudah memberikan rekomendasi untuk KPU Sumsel memperpanjang rekapitulasi sampai Senin (13/5/2019).

Karena KPU Sumsel dijadwalkan oleh KPU RI harus menyampaikan hasil rekapitulasi ini tanggal 14 Mei .

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved