PBB Palembang Naik

Heboh PBB Palembang Naik Puluhan Kali Lipat, Banyak Warga Datangi BPPD Palembang

Sejak beberapa hari belakangan ini, warga kota Palembang banyak mengeluhkan dengan kenaikan PBB sampai puluhan kali lipat.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Darlis ketua RT 010 jalan Dwikora II kota Palembang saat menunjukkan bukti kenaikan PBB warganya. 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG - Sejak beberapa hari belakangan ini, warga kota Palembang banyak mengeluhkan dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diklaim naik hingga puluhan kali lipat.

Akibatnya, banyak warga yang mendatangi Kantor Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang yang terletak di Jalan Merdeka.

Dari pantauan Tribunsumsel.com, Senin (13/5/2019) ada ruangan konsultasi PBB yang terletak di lantai dasar.

Secara bergantian, warga masuk untuk berkonsultasi kepada petugas yang ada.

Yuli, warga Makrayu Jalan Tanjung Burung IB II Palembang mengaku kesal dengan kenaikan PBB ini.

Mustakin 20 Kali Perkosa Anak Tirinya Selama 2 Tahun, Dalihnya Merasa Si Anak Sudah Dewasa

Warga Palembang Kaget PPB Naik dari Rp 500 Ribu jadi Rp 2 Juta, Bagaimana Perhitungannya?

Ia datang berserta suami menanyakan kepada petugas kenapa naik.

"Kami nanyo, lah dijelasi ada penyesuaian. Tapi kami masih tetap mengajukan keberatan karena tak terima mba," ujarnya.

Yuli mengaku tahun lalu sebelum mengalami kenaikan ia hanya membayar Rp 128 ribu menjadi Rp 369 ribu. "Walaupun kecik tapi kami ini masyarakat tidak mampu mba. Kerja cuma buruh," ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan salah seroang warga Dempo yang mengaku syok melihat kwitansi PBB yang membengkak puluhan kali lipat.

"Terkejut nian biasa bayar Rp 900 ribuan ini menjadi Rp 4 juta kurang 25 ribu. Siapa yang dak syok, nak bayar pakek apo," ujar wanita berhijab ini yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengaku kenaikan ini sangat tidak wajar, apalagi rumahnya masuk kedalam lorong.

Ketika dikonfirmasi, Kabid PBB Khairul Anwar melalui Kasubdit PBB, Apriadi membenarkan jika banyak warga yang telah datang untuk berkonsultasi mengenai kenaikan PBB.

Kata dia, kenaikan pembayaran PBB kota Palembang tahun 2019 dikarenakan ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah mendekati harga pasar wajar.

"NJOP tanah di kota Palembang ini masih jauh dari harga tanah di pasaran. Karena itu penyesuaian ini adalah bagian dari untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB sekaligus menaikkan harga pasaran tanah di kota Palembang," ujarnya.

Katanya, sejak tahun 2008 NJOP Kota Palembang tidak pernah disesuaikan.

"Tahun 2008 sampai 2014 tidak ada kenaikan. Lalu tahun 2015 sampai 2018 ada penyesuaian tapi tak semua hanya ada dikawasan tertentu saja seperti dikawasan besar dan industri," jelas dia.

"Nah ditahun ini kita ada penyesuaian merata diseluruh kota Palembang sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan juga Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah," ungkap dia.

Katanya, penyesuaian harga tanah di kota Palembang bersifat parsial atau tidak sporadis demi menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

"Penyesuaian NJOP tanah tertinggi berada di kawasan ekonomis dan perdagangan serta objek pajak khusus," jelas dia.

Warga Palembang Kaget PPB Naik dari Rp 500 Ribu jadi Rp 2 Juta, Bagaimana Perhitungannya?

Pajak bumi dan bangunan (PBB) kota Palembang naik siginifikan.

Seperti yang dikeluhkan warga jalan Dwikora II kecamatan Ilir Barat 1 kota Palembang.

Warga terkejut bukan kepalang, saat mengetahui tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) di tahun 2019 mengalami kenaikan yang fantastis.

Meskipun kenaikan dirasa tidak merata di setiap rumah, namun jumlah kenaikan bahkan ada yang mencapai hingga 400 persen.

Seperti yang dirasa Asmir, salah satu warga Dwikora II. Dia merasa sangat heran dengan kenaikan PBB yang harus dibayarnya. Dari semula hanya sebesar Rp.500 ribu kini naik menjadi Rp.2 juta.

"Naiknya luar biasa, nggak wajar kalau seperti itu," ungkapnya pada Tribunsumsel.com, Senin (13/5/2019).

Asmir juga mempertanyakan tidak adanya perbedaan PBB antara pemilik rumah yang tinggal di komplek dan di perumahan biasa.

"Masak rumah yang di lokasi sering banjir sama kenaikannya dengan yang tinggal di komplek. Mereka tidak kebanjiran, beda dengan kami. Itu bagaimana penghitungannya," kata dia.

Hal senada juga dikatakan Darlis, ketua RT. 010, jalan Dwikora II kecamatan Ilir Barat 1 kota Palembang.

Darlis mengungkapkan keluhan warganya terhadap kenaikan PBB yang dirasa begitu memberatkan.

"Bahkan ada warga saya, namanya Sukian Tunggah. Dari biasanya dia bayar Rp.340 ribu jadi Rp.3.2 juta,"ungkapnya.

Darlis mengatakan kenaikan PBB terjadi tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi ke masyarakat.

Dia juga sudah menanyakan perihal PBB yang naik pada pihak kelurahan.

"Tapi dari pihak kelurahan kasih saran supaya langsung mengajukan keberatan ke dispenda kota. Sepertinya juga ada warga yang yang akan kesana,"ungkapnya .

Darlis mengatakan kenaikan PBB dengan nilai yang fantastis tersebut dirasa begitu memberatkan masyarakat.

"Seperti warga saya yang mayoritas pensiunan. Jadi kenaikan yang sangat tinggi ini sudah pasti sangat memberatkan warga,"ucap dia.

Saat ini Tribunsumsel.com sedang meminta konfirmasi dari Pemerintah Kota Palembang.(cr8).

Seperti, zona terendah yakni Sematang Borang, Gandus, Kertapati, Jakabaring kenaikan 20 ribu per meter. Paling tinggi dikawasan Sudirman kenaikan dari Rp 6,1 juta permeter menjadi Rp 15 juta per meter.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved