Perampokan Indomaret di Kayuagung Ternyata Rekayasa, Diotaki Kepala Toko AB

Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus perampokan Indomaret di Jalan Letnan Darna Jambi, Sukadana, Kayuagung, OKI.

Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Para pelaku rekayasa perampokan Indomaret Kayuagung diamankan. 

TRIBUNSUMSEL.COM,KAYUAGUNG - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus perampokan Indomaret di Jalan Letnan Darna Jambi, Sukadana, Kayuagung, OKI.

Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paur subbag humas Ipda Muhammad Nizar, Sabtu (11/5/2019) menjelaskan, tiga pelaku ditangkap.

Tersangka yakni berinisial Ju (33) warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kab OKI. Uj (27) warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kab OKI dan AB (30) yang merupakan Kepala toko Indomaret Sukadana, warga Desa Ulak Jermun Sp Padang.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan polisi mendapatkan indikasi kuat keterlibatan AB dalam perampokan yang rekayasa ini.

Sebelumnya, Ab melaporkan perampokan yang menimpa toko yang dipimpinnya.

Dua orang menurukan MCB listrik dari luar toko indomaret.

Melihat listrik padam, AB melihat keluar namun setelah keluar pegawai indomaret tersebut mengaku langsung didorong masuk oleh pelaku dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau. Selanjutnya ia mengaku dibawa ke dalam toko ke aeah gudang yang berisikan brankas tempat penyimpanan uang.

AB mengaku pelaku langsung memaksa ia yang merupakan kepala toko untuk membuka isi brankas. Pelaku membawa uang sebesar Rp. 94.182.800..

Dari keterangan itu polisi melakukan penyelidikian. Pada hari jumat, 10 Mei 2019, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor atas nama berinisial AB (Kepala Pegawai Indomaret Sukadana) didapatkan fakta yang mengarah kepada keterlibatan yang bersangkutan.

Setelah itu dilakukan penetapan tersangka, lalu tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku lain, dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ujang dan Jalil.

"Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan untuk berupaya melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Dari penangkapan tersebut kata Ipda M Nizar pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, 1(satu) bilah senjata tajam jenis pedang panjang 60 cm.

1 (satu) bilah pisau panjang 30 cm. Uang sebesar Rp 19.300.000(sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah), Kalung emas 1/2 Suku dan 2 (dua) buah handphone.(rws)

Perampok Minimarket Indomaret di Kayuagung Bawa Kabur Rp 94 Juta, Modus Matikan Meteran Listrik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved