Seputar Islam
8 Syarat Wajib Umat Islam Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya.
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya.
Rukun Islam dan rukun Iman yang sudah jelas sekalipun harus dilaksanakan dengan syarat dan rukun yang juga ditetapkan syariat, termasuk dalam pelaksanaan zakat.
Berikut 8 Syarat Wajib Zakat yang perlu kalian ketahui dikutip dari buku panduan Zakat Pratis Kemenag RI
Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah dalam pelaksanaannya.
Menurut kesepakatan ulama, syarat wajib zakat adalah Islam, merdeka, baligh, berakal, kepemilikan harta yang penuh; mencapai nishab dan mencapai haul.
Adapun syarat sah pelaksanaan zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat dan tamlik yaitu memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya.
1. Islam
Zakat fitrah diwajibkan kepada seluruh umat Islam, tanpa terkecuali, sedangkan zakat maal (harta) hanya diwajibkan kepada mereka yang mampu dan sudah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan, sebagaimana dijelaskan.
Sebagaimana dijelaskan bahwa Rasulullah ketika mengutus Mu'adz bin Jabal menjadi wali di Yaman.
Rasulullah Saw bersabda, ajaklah mereka untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, jika mereka sudah mengucapkannya maka perintahkan mereka untuk mengerjakan shalat lima wakatu da/am sehari semalam, jika mereka telah mentaatinya maka ajak/ah mereka untuk membayar zakat dari sebagian harta mereka, jika mereka telah mentaatinya maka ajaklah mereka untuk berpuasa pada bulan Ramadhan, jika mereka te/ah mentaatlnva maka ajarkan mereka untuk pergi haji! ke baitullah bagi mereka yang mampu". Karenanya tidak ada alasan bagi umat Islam yang mampu untuk tidak menunaikan kewajiban zakatnya, jika sudah memenuhi syarat dan rukunnva.
2. Merdeka
Zakat tidak wajib atas hamba sahaya, karena mereka tidak mempunyai hak milik.
Menurut jumhur ulama, zakat diwajibkan atas tuan karena dialah yang memiliki harta.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat pada harta milik seorang hamba sahaya, baik atas nama hamba sahaya itu sendiri maupun atas nama tuannya, karena harta milik hamba sahaya tidak sempurna.
Zakat pada hakikatnya hanya diwajibkan pada harta yang dimiliki seseorang secara penuh.
Milik penuh artinya dari hasil usaha pribadi dan bukan pula milik bersama.
3. Baligh dan Berakal
Baligh dan berakal sebenarnya dua syarat yang berbeda. Baligh diartikan para fuqaha adalah sudah sampai umur dewasa, artinya sudah mengerti dan paham dengan harta yang dimilikinya.