Ustaz Bachtiar Nasir Resmi Jadi Tersangka, Hidayat Nur Wahid : Innalilahi Ulama Dikriminalisasi
Tepat hari Selasa (7/5/2019) lalu, Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka.Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ko
Dedi mengatakan, Bachtiar diduga mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar dari rekening tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan lain.
"Demikian juga dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening.
Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukkannya bukan untuk bantuan tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," ujar Dedi.
Kemudian, penetapan tersebut juga didukung oleh keterangan dari tersangka lainnya yaitu pegawai BNI Syariah, Islahudin Akbar.
Islahudin diketahui polisi telah menarik uang sebesar Rp 600 juta dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Menurut Dedi, Islahudin dikenakan Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bachtiar dijadwalkan dipanggil pada hari ini.
Namun, ia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi. Oleh karena itu, penyidik telah melayangkan panggilan ketiga kepada Bachtiar yang dijadwalkan pada 14 Mei 2019.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Hidayat Nur Wahid Sebut Kriminalisasi Ulama.
Politikus sekaligus wakil ketua dewan syuro PKS, Hidayat Nur Wahid ikut berkomentar terkait penangkapan ustaz Bachtiar Nasir.
Lewat akun twitter pribadinya, Hidayat Nur Wahid memberikan respon terkait permasalahan itu.
Hidayat menyebut apa yang menimpa Ustaz Bachtiar adalah sebuah kriminalisasi terhadap ulama.
" Poltri tetapkan Bachtiar Nasir jadi tersangka pencucian uang Innalilahi Kasus Lama th 2017, tiba2 setelah Ijtima ulama ke-3.
Kembali lagi Kriminalisasi Ulama, semoga Allah menangkan Keadilan, jaga dan selamatkan UBN," tulis Hidayat Nur Wahid