Ramadan 2019
Berapa Bayar Zakat Fitrah, Inilah 8 Syarat Wajib Zakat dan Bacaan Niat Zakat Fitrah
Berapa Bayar Zakat Fitrah, Inilah 8 Syarat Wajib Zakat dan Bacaan Niat Zakat Fitrah
Penulis: Abu Hurairah |
TRIBUNSUMSEL.COM - Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya.
Rukun Islam dan rukun Iman yang sudah jelas sekalipun harus dilaksanakan dengan syarat dan rukun yang juga ditetapkan syariat, termasuk dalam pelaksanaan zakat.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Nabi Muhammad SAW memerintahkan umatnya untuk menyumbangkan satu sha’ kurma dan atau sha’ gandum ke sesama muslim yang membutuhkan.
Dikutip dari laman resmi NU, satu sha’ sama dengan 2,4 kilogram kurma.
Di Indonesia mungkin kamu akan merasa kesulitan untuk mendapatkan kurma. Akhirnya para ulama pun sepakat untuk menggantinya dengan makanan pokok di Indonesia, di mana salah satunya adalah beras. Besarannya pun sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.
Bila membayar dengan uang, dilansir dari situs Dompet Dhuafa, pandangan ulama pun terbagi menjadi tiga, beberapa ulama ada yang mengatakan bahwa hal itu dilarang, kemudian beberapa mengatakan boleh, dan beberapa lagi menyebutkan boleh kalau ada kemaslahatan.
Atas pertimbangan tersebut, maka umat muslim diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang. Kalau membayar dengan uang, tinggal disesuaikan saja besarannya dengan harga 2,5 kilogram
Artinya untuk harga satu kilo beras Rp 12.000 maka dikalikan 2,5 kilogram beras maka harus membayar Rp 30.000.
Siapa yang berhak menerima ?
Dalam Kitab Suci Alquran pun terdapat paling tidak delapan golongan yang berhak menerima.
Golongan fakir: mereka yang gak mampu memenuhi kehidupan sehari-harinya
Golongan miskin: mereka yang memiliki uang sedikit, namun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Amil: orang-orang yang mengurusi zakat, mulai dari penerimaan hingga penyaluran
Mualaf: orang yang baru masuk Islam