Ramadan 2019

Jadwal Pencairan THR (Gaji 14) PNS OKI 24 Mei 2019, Bagaimana dengan Honorer? Ini Penjelasannya

TRIBUNSUMSEL.COM,KAYUAGUNG-Kabar bahagia untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI)

Tribun Sumsel/ Retno Wirawijaya
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ir H Mun’im MM 

TRIBUNSUMSEL.COM,KAYUAGUNG-Kabar bahagia untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI).

Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) atau biasa disebut gaji 14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 24 Mei 2019.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Mun’im MM saat dikonfirmasi tribunsumsel.com, Kamis (9/5/2019).

Mun'im menjelaskan, besaran yang akan direalisasikan terhadap masing -masing PNS di OKI sesuai aturan berlaku dari pusat.

"Di OKI ini untuk realisasi THR PNS lebih kurang keseluruhan sebesar Rp 37 miliar. Dana ini akan direalisasikan untuk lebih kurang 8.000 orang PNS dilingkup Pemkab OKI," jelasnya.

Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan, Ini Besaran Uang yang Diterima

Saat disinggung apakah Honorer atau TKS, juga akan mendapatkan THR, kata Ir Mun'in, dipastikan tidak ada.

Namun untuk hal itu dikembalikan dengan kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Apakah akan memberi THR untuk pegawai honorer atau tidak.

Disamping itu saat ditanya untuk realisasi gaji 13 PNS, kapan akan dicairkan, Ir Mun'im belum bisa memastikan waktu tepatnya.

Sebab sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat.

"Mungkin saja pencairan gaji 13 PNS ini dilakukan awal Juli 2019 mendatang. Yang jelas kita masih menunggu petunjuk pusat terkait gaji 13 PNS ini," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved