Registrasi Kartu
Cara mudah Registrasi Kartu AXIS Buat Pelanggan Baru dan Lama.
Cara mudah Registrasi Kartu AXIS Buat Pelanggan Baru dan Lama. Registrasi Kartu Axis
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut cara mudah registrasi kartu AXIS bagi pelanggan baru dan lama.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 Beserta Perubahannya tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular (ponsel).
Berikut di bawah ini cara mudah registrasi kartu Axis pelanggan baru dan lama.
Hal yang perlu disiapkan untuk registrasi kartu AXIS

1. Nomor Pelanggan
Kamu membutuhkan nomor pelanggan AXIS yang sudah kamu miliki
2. NIK
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP/KTP
3. Kartu Keluarga
Siapkan Kartu Keluarga dengan Nomor Kartu Keluarga yang tertera
REGISTRASI PELANGGAN BARU

1. Kamu akan menerima pesan "Kartu Anda akan aktif setelah melakukan registrasi"
2. Masukkan No. Identitas sesuai dengan yang ada di Kartu Pengenal
3. Masukkan No. KK sesuai dengan yang ada di Kartu Keluarga
ATAU bisa dilakukan dengan cara :