Pemilu 2019
Golkar Pede Rebut Kursi Ketua DPRD Sumsel, Hasil Sementara Real Count KPU 20 %, Malah PDIP Teratas
Golkar Pede Rebut Kursi Ketua DPRD Sumsel, Hasil Sementara Real Count KPU 20 %, Malah PDIP Teratas
"Semua punya kesempatan dan penunjukkan oleh ketua umum, namun selama ini ia merupakan struktur inti partai," tukasnya.
Ferry Liando dari Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintahan Universitas Sam Ratulangi mengatakan, ada mekanisme yang mengatur penentuan pemimpin DPRD, baik ketua maupun beberapa wakilnya.
Mekanisme yang ia maksud adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tengan Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sesuai aturan, kata dia, pemimpin DPRD ditentukan lewat suara terbanyak yang diperoleh partai politik dalam pemilu.
"Misalnya ada empat pemimpin di DPR, maka empat partai partai peraih suara terbanyak menentukan siapa yang jadi wakilnya untuk menduduki jabatan pemimpin di DPRD."
"Kemudian yang menentukan siapa yang berhak menjadi ketua DPRD berdasarkan besarnya fraksi atau parpol peraih kursi terbanyak di DPRD," kata dia kepada Tribun Manado pekan lalu.
Artinya, peraih suara terbanyak tak otomatis menjadi pemimpin karena masing-masing parpol punya mekanismenya sendiri mengajukan wakilnya.