Pemilu 2019

Ada Warga Enggan Mencoblos, TPS Pemungutan Suara Lanjutan di Palembang Berkurang dari 29 Jadi 16

Berdasarkan hasil pleno pada 24 April lalu, PSL yang awalnya di 31 TPS berubah menjadi 29 TPS. Kemudian menyusut kembali hanya 16 TPS saja

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Warga melihat hasil perolehan suara Pemilu 2019 yang ditempel di dinding 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Sungai Buah Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sabtu (27/4/2019).

Berdasarkan hasil pleno pada 24 April lalu, PSL yang awalnya di 31 TPS berubah menjadi 29 TPS. Kemudian menyusut kembali hanya 16 TPS saja.

"Karena ada pernyataan warga yang tidak bersedia lagi untuk PSL, jadi tidak bisa kita paksakan," kata komisioner KPU Palembang, Yetty Oktarina, Kamis (25/4/2019) malam.

Pelaksanaan PSL di Kelurahan Sungai buah itu, yaitu di beberapa TPS dan saat ini logistik sedang disiapkan.

Prediksi Caleg Terpilih DPRD Palembang, PDI Perjuangan Perkirakan 7 Kursi, PKS Klaim 5 Kursi

"Jadi, misal surat suara presiden emang kurang di satu TPS itu, tapi warga yang mencoblos tidak sebanyak yang ada di DPT, sehingga surat suara presiden masih mencukupi, untuk warga yang hadir di TPS," tuturnya.

Ditambahkan Yetti dalam PSL nanti, hanya surat suara untuk Pilpres saja

Sementara untuk 4 surat suara lainnya, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kota tidak ada.

"Kita sudah menyampaikan ke Pemkot Palembang agar bisa memberitahukan ke masyarakat dan tetap ke TPS nantinya. Ini sebagai upaya KPU sebagai bentuk pihaknya melindungi hak pilih warga dalam pemilu.

"Kita ingin menjaga hak pilih warga, mereka mendapat hak pilih, setelah mendapat rekomendasi Bawaslu Palembang," tandasnya.

Nantinya juga yang bisa menggunakan hak suaranya di PSL Palembang itu, adalah mereka yang belum menggunakan hak suaranya pada Pilpres.

Data Situng KPU 45,8%, Suara Prabowo-Sandi di Sumsel 60 Persen, Jokowi Maruf Menang di Banyuasin

"Jadi hanya Pilpres saja, dan yang belum memilih saja. Karena kita hanya melanjutkan saja dari kekurangan surat di TPS saja. Sementara surat suara yang lain tetap sah," tandasnya.

Sementara Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, proses pemungutan suara tersebut telah ditetapkan jadwal dan akan adanya pemungutan ulang, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di masing- masing daerah, dan telah mendapat persetujuan KPU RI.

"Lima daerah di Sumsel akan menggelar PSL dan PSU (Pemungutan Suara Ulang), dan waktunya sudah ditetapkan 25 dan 27 April," jelas Kelly.

Diungkapkan Kelly, PSL akan dilaksanakan di Palembang, Prabumulih, OKI, Banyuasin dan Muba.

Waktu pelaksanaanya tanggal 25 April di Prabumulih, dan 4 daerah lainnya dilaksanakan pada 27 April mendatang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved