Petugas KPPS 90 Orang Meninggal dan 374 Sakit, Ternyata Begini Berat Tugasnya, Diupah Cuma 500 Ribu
Petugas KPPS 90 Orang Meninggal dan 374 Sakit, Ternyata Begini Berat Tugasnya, Diupah Cuma 500 Ribu
Editor:
Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/PETRUS MARUDUT
PERIKSA SURAT SUARA - Salah satu anggota KPPS TPS 39 seduduk putih memeriksa surat suara kepada saksi untuk memastikan surat suara masih bersih dan tidak ada kecurangan yang akan diberikan kepada kaum tunanetra yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan serentak di seluruh Indonesia, Rabu (17/4/2019). (TRIBUN SUMSEL / PETRUS MARUDUT).
Setelah surat suara dihitung, petugas KPPS harus menyusun kelengkapan administrasi di formulis model C secara manual.
"Semuanya ditulis manual.
"Jadi petugas KPPS berakhir kerjanya setelah suara dilimpahkan ke level kelurahan atau desa," ujar Ramlan Maulana lagi.
Beban kerja yang begitu berat ini masih akan terbebani lagi dengan beban psikologis akibat anggapan masyarakat.
Ya, memang selama ini petugas KPPS sering dituding tidak netral oleh masyarakat sehingga ini menimbulkan beban tersendiri.
Lalu, bagaimana dengan honor para petugas KPPS ini?
Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02.2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu, upah untuk Ketua KPPS adalah Rp 550 ribu dan anggota Rp 500 ribu.
Halaman 3 dari 3