Pemilu 2019
KPU Prabumulih Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 24 Karang Raja Kamis (25/4/2019)
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih bakal menyelenggarakan pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 24
Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih bakal menyelenggarakan pemungutan suara lanjutan (PSL) di tempat pemungutan suara (TPS) 24 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur.
Pemungutan suara lanjutan itu akan dilakukan KPU setelah menerima rekomendasi dari Panswascam Timur kepada PPK Timur.
Pemungutan suara lanjutan dilakukan karena banyak warga di kelurahan tidak bisa mencoblos calon DPD RI.
"Kami menerima rekomendasi dari panwascam timur ditujukan kepada PPK Prabumulih Timur terkait TPS 24 Kelurahan Karang Raja. Jadi memang di hari H pencoblosan 17 april itu terjadi kekurangan surat suara untuk surat suara calon DPD RI," ungkap Ketua KPUD Prabumulih, Marjuansyah ketika diwawancarai wartawan, Senin (22/4/2019).
• Penghitungan Tidak Berurutan, Bawaslu Nilai KPPS TPS 10 Desa Teluk Lubuk Muara Enim Langgar Aturan
Marjuansyah menjelaskan, untuk itu guna menampung dan melindungi hak suara warga maka kita akan lakukan pemilihan suara lanjutan yang direncanakan KPU akan dilaksanakan pada Kamis (25/4/2019) mendatang.
"Jadi pada pemungutan suara 17 April yang lalu dari 151 pemilih yang hadir terdapat 32 orang pemilih yang tidak mendapatkan surat suara pemilihan DPD RI karena tidak ada," bebernya.
Marjuansyah mengatakan, pihak KPPS sendiri saat pelaksaanaan pencoblosan telah melaporkan hal tersebut ke PPS, PPK dan KPU selanjutnya disarankan agar dilanjutkan pencoblosan untuk surat yang ada dan agar melapor setelah habis.
"Kita menyarankan tetap lanjut dengan surat suara yang ada tapi sampai surat suara habis tidak konfirmasi lagi sehingga lost,"
"Kemudian ada warga tidak menerima sehingga keluar rekomendasi itu," bebernya sembari menegaskan dalam pelaksanaan PSL pihaknya mengacu pada pasal 230 UU nomor 8 tahun 2012.
• Via Vallen Jadi Bintang Tamu di LIDA Indosiar Malam Ini, Bakal Beri Kejutan Besar ke Penggemar
Ketua KPU itu menjelaskan, pemungutan suara lanjutan itu hanya dilakukan pada pemungutan suara calon DPD (dewan perwakilan daerah) saja.
Sedangkan untuk yang lain tidak karena warga telah menggunakan hak suaranya.
"Warga atau pemilih yang tidak mendapatkan surat suara DPD pada pemilihan 17 April lalu sebanyak 32 orang, mereka itu yang nantinya akan mengikuti PSL," jelasnya.
Disinggung mengenai PSL itu, Marjuansyah mengatakan. pihaknya telah menyiapkan logistik yang berkaitan dengan pemungutan suara.
• Sempat Kesalahan Input Data Pilpres TPS Desa Giri Mulyo di Situng KPU, Ini Penjelasan KPU OKU Timur
"Surat suara, planonya, form formulir termasuk yang ikut nyoblos akan kita siapkan nantinya," tegasnya.
Ketua Bawaslu Prabumulih, Herman ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan, pihaknya melalui panwascam merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 24 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur.
"Rekomendasi itu atas dasar temuan dilapangan, dimana banyak kekurangan surat suara DPD RI di TPS 24 kelurahan karang raja. Kita kaji setelah itu langsung kita rekomendasikan," tuturnya.