Pemilu 2019
Penghitungan Tidak Berurutan, Bawaslu Nilai KPPS TPS 10 Desa Teluk Lubuk Muara Enim Langgar Aturan
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Bawaslu Kabupaten Muaraenim memberikan rekomendasi kepada KPUD Muaraenim untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran
Penulis: Ika Anggraeni |
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Bawaslu Kabupaten Muaraenim memberikan rekomendasi kepada KPUD Muaraenim untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 10 Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muaraenim.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Muaraenim, Suprayitno saat ditemui Senin, (22/4/2019) diruang kerjanya.
"Memang ada pelanggaran prosedur sesuai PKPU No 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS 10 Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing," ungkapnya.
Ia juga mengatakan kesalahan yang dilakukan terjadi pada saat perhitungan surat suara yang dilakukan petugas.
Saat itu setelah menghitung surat suara Presiden, petugas tidak melakukan perhitungan surat suara berdasarakan aturan.
• BREAKING NEWS, Dua Petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) Banyuasin Meninggal Dunia Diduga Kelelahan
"Seharusnya setelah menghitung surat suara presiden dan wakil presiden, dilanjutkan perhitungan surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Sumsel dan DPRD Kabupaten/Kota"
"Namun yang terjadi setelah menghitung surat suara presiden dan wakil presiden petugas langsung membuka dan menghitung surat suara DPRD Kabupaten/Kota, Kemudian setelah itu baru menghitung surat suara DPR RI," katanya.
Ditegaskan Suprayitno, pihaknya sudah mengingatkan untuk melakukan penghitungan surat suara sesuai aturan.
"Namun alasan KPPS tidak apa-apa karena kalau malam hari caleg yang mencalonkan diri akan banyak yang datang dan di khawatirkan bisa terjadi keributan," jelasnya.
• BREAKING NEWS, Kebakaran 2 Rumah di 2 Ilir Palembang, Pepen Anak Soleh Meninggal
Ia juga mengatakan berdasarkan hasil investigasi dan supervisi dari pihaknya atas pelanggaran tersebut pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada KPUD Muaraenim untuk menindak lanjuti pelanggaran tersebut.
"Apakah akan diberikan sanksi atau semacam apa, yang pasti rekomendasi itu sudah kita sampaikan ke KPUD Muaraenim," jelasnya.
Dijelaskannya menurut informasi hari ini pihak KPUD akan memanggil sejumlah petugas baik dari KPPS TPS 10 PPS dan PPK untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
"Informasi yang kami dapat dari panwascam rekapitulasi hari ini ditunda hingga pukul 13.00 Wib, karena KPPS TPS 10, PPS dan PPK dipanggil oleh KPUD Muaraenim," ungkapnya.
• Peringatan Hari Kartini, Petugas Samsat Bagikan Suvenir dan Bunga Kepada Warga Bayar Pajak
Sementara itu Ketua KPUD Muaraenim, Ahyaudin membenarkan adanya pemanggilan sejumlah petugas tersebut.
"Rekomendasi dari Bawaslu Muaraenim sudah masuk ke KPUD Muaraenim, kita telah memanggil sebanyak 7 orang KPPS, 3 orang PPS, dan 5 orang PPK terkait dengan kejadian itu,"