Pemilu 2019
Pemilu Banyak Masalah, Bawaslu Segera Laporkan KPU Banyuasin ke DKPP
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Banyuasin terdapat berberapa persoalan.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Terdapat beberapa persoalan selama pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Banyuasin.
Mulai dari salah cetak surat suara DPRD, hingga kekurangan kotak dan suara suara.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menginvestigasi dugaan pelanggaran oleh KPU Banyuasin dan bakal mengambil langkah tegas.
Bawaslu mendapat banyak laporan mulai dari ketertambatan pengiriman logistik, logistik kurang diberbagai TPS, ridak ada formulir C1, surat suara tertukar.
Bahkan diduga ada 5 kotak suara hilang.
• Banyak Masalah di TPS, Tim Prabowo Mengaku Sangat Dirugikan dan Minta KPU Sumsel Beri Penjelasan
Ketua Bawaslu Banyuasin Ibzani, Minggu (21/4/2019) mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terkait pelanggaran tersebut.
Setelah itu mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang dilanggar,
“Terkait distribusi logistik keterlambatan dan kekurangan logistik, kami sedang melakukan kajian menentukan masuk pelanggaran mana, apakah pidana, kode etik atau administratif."
"Kalau masuk administratif kami pastikan kode etik akan kami lanjutkan ke DKPP,” kata dia.
Selain itu, terkait dugaan surat suara hilang pihaknya bersama Gakumdu telah turun kelapangan untuk melakukan klarifikasi kepada penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, PPS, PPK dan lainnya telah dilalukan pemanggilan.
"Kalau memang hilang dan terbukti maka sanksinya pidana berat,” tegas dia.
• Sejumlah Masalah Warnai Pemilu di Sumsel, Ini Hasil Wawancara Khusus dengan Ketua KPU Kelly Mariana
Bawaslu Banyuasin mengeluarkan rekomendsi agar pemungutan penghitungan susulan diakhir bulan April ini untuk DPRD Kabupaten dapil 2.
“Kita usulkan pemilu susulan,alhamdulillah sudah direspon KPU dan akan dilaksanakan paling lambat tanggal 27 atau 28 April 2019,” kata dia.
Iswadi, anggota Bawaslu lainnya mengatakan, Bawaslu Banyuasin sangat serius menanggapi persoalan tersebut.
Dia meminta masyarakat untuk percaya kepada Bawaslu dan akan menindak semua pelanggaran pemilu.
"Bawaslu dalam hal ini kami segera mengeluarkan surat rekomendasi agar KPU Banyuasin di Sanksi Administrasi dan Kode Etik, serta dalam waktu dekat melaporkan temuan ini ke Dewan Kerhormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) Jakarta ," tegas dia.
• Salah Cetak Surat Suara Dapil 2 DPRD Banyuasin, 445 TPS Laksanakan Pemilu Susulan 27 April
Terkait sanksi yang bakal diterima KPU Banyuasin bukan tifak mungkin KPU Banyuasin terkena pidana jika terbukti bahwa surat suara hilang,
"Ya jika nanti terbukti benar surat suara hilang pilpres hilang itu jelas pidana. Kenapa karena sudah menghilangkan hak pilih masyarakat yang harusnya bisa memilih presiden mereka dengan hilangnya surat suara artinya hak memilih sebagai warga negara hilang," tegas dia.
Sementara itu, sehubungan dengan hal tersebut Sripo mencoba menghubungi Ketua KPU Banyuasin Agus Supriyanto terkait tanggapan atas diduga pelanggaran yang terjadi, namun belum bisa tersambung.