Pemilu 2019

Ini Jadwal Lengkap Rekapitulasi dan Tahapan Selanjutnya Penghitungan Pemilu Pilpres dan Pileg 2019

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Rekapitulasi perolehan suara pemilu serentak 2019, yang berlangsung 17 April 2019 terus dikebut KPPS

Tribun Sumsel/ Linda Trisnawati
Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Rekapitulasi perolehan suara pemilu serentak 2019, yang berlangsung 17 April 2019 terus dikebut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Pantauan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Palembang, panitia masih terus menghitung perolehan suara.

Menurut Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, KPPS diberikan waktu dua hari untuk menyelesaikan proses pemungutan dan penghitungan atau rekap suara hasil pemilu serengak 2019, mulai 17- 18 April.

"Jadi, proses rekapitulasi bisa dilanjutkan dihari kedua, dan batas waktu diberikan selama 12 jam," kata Kelly, Rabu (17/4/2019) malam.

5 Kotak dan Surat Suara Pilpres di Banyuasin Hilang Misterius, KPU : Berada Dalam Truk yang Sama

Setelah rekap ditingkat TPS selesai, hasil rekap kemudian digeser ditingkat PPK (Kecamatan) yang dimulai dari tanggal 18 April hingga 4 Mei.

"Jadi setelah di TPS selesai, langsung digeser ke PPK, tanpa harus menginap di PPS dahulu," jelasnya.

Selanjutnya, tahapan rekapitulasi dilakukan ditingkat KPU Kabupaten/ Kota, yang dimulai dari tanggal 22 April hingga 7 Mei mendatang.

"Kita berharap semua permasalahan yang ada mulai tingkat paling bawah (TPS), agar bisa diselesaikan ditingkat satu diatasnya (PPK), sehingga tidak ada penumpukan permasalahan," bebernya.

Penerangan di TPS Pakai Lampu HP Gegara Listrik Padam di Karang Jaya Muratara

Kemudian diteruskan pada tingkat KPU Provinsi, yang rekapitulasinya dimulai pada 22 April hingga 12 Mei.

Sebelum dilanjutkan ditingkat akhir, yaitu KPU RI pada kurun waktu 25 April hingga 22 Mei.

"Kita berharap semua proses rekapitulasi berjalan baik dan lancar, tanpa ada kendala," tandasnya.

Jadwal Rekapitulasi Pemilu 2019

TPS : 17-18 April.

PPK : 18 april-4 Mei

KPU Kabupaten/Kota : 22 April- 7 Mei

KPU Provinsi : 22 Apri-12 Mei

KPU RI : 25 April -22 Mei

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved