Pemilu 2019
Hasil Quick Count Litbang Kompas Jokowi Ungguli Prabowo, Inilah Syarat Capres dan Caleg Gugat ke MK
Hasil Quick Count Litbang Kompas Jokowi Ungguli Prabowo, Inilah Syarat Capres dan Caleg Gugat ke MK
Penulis: Siemen Martin |
Hasil Quick Count Litbang Kompas Jokowi Ungguli Prabowo, Inilah Syarat Capres dan Caleg Gugat ke MK
TRIBUNSUMSEL.COM - Hasil hitung cepat atau quick count beberapa lembaga survei merilis hasilnya sementara pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo-KH Maruf Amin unggul atas pasangan Prabowo-Sandiaga.
Selaih hasil hitung cepat pemilihan presiden, sejumlah lembaga survei juga mengeluarkan rilis hasil pemilihan umum legislatif 2019.
Namun, hasil hitung cepat dari sejumlah lembaga survei bukan hasil resmi.
Hasil resmi siapa yang akan menang dan partai yang tidak lolos ambang batas parlemen (parlemen treshold) akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum baik ditingkat pusat maupun daerah.
Dikutip dari berbagai sumber, Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan para peserta, baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• BREAKING NEWS : Jokowi-Maruf Amin Kalah di TPS Tempat Gubernur Sumsel Herman Deru Mencoblos
• Reaksi Nikita Mirzani Tahu Hasil Quick Count Jokowi Ungguli Prabowo, Tak Diduga Ini Ungkapannya
• AKBP Kristovo Arianto Meninggal Dunia Kena Serangan Jantung, Mantan Kasat Reskrim Polresta Palembang
• Mendadak Hapus Postingan Ucapan Selamat ke Jokowi - KH Maruf Amin, Arie Untung Ungkap Alasannya
Maupun para calon anggota legislatif untuk mengajukan gugatan jika tak puas dengan hasil Pemilu 2019.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu 2019 ini berbeda dengan pilkada serentak.
Tak ada syarat jumlah atau presentase selisih perolehan suara antarcalon untuk melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke MK.
Kata Fajar syarat jumlah selisih perolehan suara hanya diberlakukan untuk sengketa pilkada serentak, bukan pemilu serentak.
"Selisih hasil perolehan suara hanya ada dan dikenal dalam pilkada. Jadi tidak ada pembatasan selisih hasil suara dalam pemilu serentak," kata Fajar kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/4).
Dia menambahkan, sejumlah syarat pengajuan PHPU Pemilu 2019 ke MK masih sama dengan yang berlaku di penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Penyelesaian PHPU sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh MK.
Pasal 474 UU Pemilu menjabarkan aturan pengajuan PHPU pileg dalam empat ayat. Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.
Ayat (2), peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama tiga kali 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
Ayat (3), dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga kali 24 jam sejak diterimanya permohonan oleh MK.
Ayat (4), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.
Selanjutnya, Pasal 475 UU Pemilu juga menjelaskan tentang tata cara pengajuan PHPU pilpres dalam lima ayat.
Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Ayat (2), keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.
Ayat (3), MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.
Ayat (4), KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.
Ayat (5), MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.
Sesuai tahapan dan jadwal PHPU tahun 2019 dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018, MK akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei.
Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-25 Mei 2019.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.
MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, dalam rangka persiapan sengketa pemilihan calon anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres) dalam Pemilu Serentak 2019
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan rapat koordinasi, pada Selasa (16/4/2019) di Aula Gedung MK. Kegiatan ini diikuti sekitar 60 orang pegawai MK.
Mereka yang hadir merupakan anggota gugus tugas pemilu 2019.
Panitera MK Muhidin menyatakan momen ini perlu mendapat perhatian lebih. Sebab terdapat perbedaan dimana pileg dan pilpres 2019 dilakukan secara serentak.
“Persiapan kita harus lebih matang dan terencana,” jelasnya membuka acara tersebut.
Muhidin melanjutkan hal tersebut berbeda dengan Pemilu 2014 karena Pileg dan Pilpres tidak dilakukan serentak.
Serentaknya pelaksanaan pileg dan pilpres otomatis menimbulkan tantangan serta penanganan yang berbeda.
Jadi, menurut Muhidin, kerja sama tim diperlukan agar dapat dipastikan proses yang ada berjalan lancar.
Sementara Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Wiryanto menyebut rapat koordinasi ini merupakan lanjutan agenda minggu lalu. Juga dilaksanakan pelatihan menyambut pemilu 2019.
”Momen ini fiksasi bagi beberapa hal yang belum selesai dibahas pada momen pelatihan sebelumnya,” jelasnya.
Harapan Wiryanto, momen Pemilu 2019 ini, tim yang ada dapat bekerja sama.
Selain itu, ia berharap tim bisa saling membantu satu sama lain. Harapannya semua dapat berjalan lancar dan sukses ketika momen sengketa terjadi.
“Kita harus bekerja sungguh-sungguh dan optimal dalam memberikan pelayanan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pileg dan pilpres 2019 akan dilaksanakan pada 17 April 2019 besok secara serentak. MK nantinya akan mengadili sengketa hasil pileg dan pilpres tersebut.