Sambil Menangis, Pelaku Penganiayaan Audrey Mengaku Salah dan Minta Maaf, 3 Orang Jadi Tersangka

Sambil Menangis, Pelaku Penganiayaan Audrey Mengaku Salah dan Minta Maaf, 3 Orang Jadi Tersangka

Tangkap layar YouTube/Kompas TV
Sambil Menangis, Pelaku Penganiayaan Audrey Mengaku Salah dan Minta Maaf, 3 Orang Jadi Tersangka 

Terlebih lagi ketika beredar kabar bahwa pelaku sempat melakukan tindak senonoh yang amoral kepada korban.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengaku bahwa dirinya adalah korban dari orang-orang yang tidak mengetahui kejadian sebenarnya namun sudah menghakimi.

"Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari media sosial yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan," pungkas pelaku terduga sembari menahan tangis.

Para terduga pelaku pengeroyokan memberikan pernyataan yang berbeda-beda satu sama lain.
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Para terduga pelaku pengeroyokan memberikan pernyataan yang berbeda-beda satu sama lain.

Berdasarkan hasil klarifikasi ketujuh siswi SMA terduga pelaku dan penyidikan yang telah dilakukan, pihak Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama kasus pengeroyokan.

Melansir Kompas, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Ketiga tersangka utama kasus pengeroyokan ini akan dikenakan pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak.

Atas dikenakannya pelaku oleh pasal tersebut, ketiga tersangka utama tersebut terjerat hukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi, yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak

Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.

Lebih lanjut lagi Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.

Sumber: https://www.grid.id/read/041693511/mengaku-salah-sampai-nangis-minta-maaf-tiga-pelaku-kasus-justiceforaudrey-akhirnya-ditetapkan-sebagai-tersangka?page=all

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved