Ramadan 2019
6 Hal yang Membatalkan Ibadah Puasa Ramadan, Wajib Kamu Ketahui
Marhaban ya Ramadan seluruh umat muslim di dunia merayakannya dengan menjalankan ibadah puasa, Ada 6 Hal Yang membatalkan Puasa Ramadan
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Marhaban ya Ramadan seluruh umat muslim di dunia merayakannya dengan menjalankan ibadah puasa.
Ibadah puasa hukumnya wajib dijalankan oleh orang beriman.
Bagi yang ingin memberikan ucapan selamat Ramadan (klik di sini contohnya)
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al Quran surat Al Baqarah: 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)
Saat berpuasa, muslimin dan muslimat harus menjauhi dan menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasanya.
Dikutip dari Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag) pada artikel https://www2.kemenag.go.id/artikel/12903/pedoman-puasa, Hal yang membatalkan puasa ada enam:
Surat Al-Baqarah Ayat 187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." (Al-Baqarah Ayat 187)
1. Makan dan Minum
Makan dan Minum Firman Allah Swt: .. dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.(Al Baqarah 187)
Makan dan minum yang membatalkan puasa ialah apabila dilakukan dengan sengaja.
Kalau tidak sengaja, umpamanya lupa tidak membatalkan puasa.
2. Muntah
Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali ke dalam.
Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Sabda Rasulullah: Dari Abu hurairah. Rasulullah Saw. Telah berkata.
"Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqada puasanya." (Riwayat Abu dawud, tarmizi, dan Ibnu Hibban)
3. Bersetubuh Suami Istri
Firman Allah Swt : "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu." (Al-Baqarah: 187)
4. Perempuan Haid dan Melahirkan
Keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sehabis melahirkan)
5. Gila
Jika gila itu datang waktu siang hari, batallah puasa
6. Keluar Sperma dengan sengaja
Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau lainnya)