Berita Palembang
Buronan Pencuri Brangkas Kosong di Kantor FIF Palembang Ditembak Polisi
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Febri Heriyansyah (37 tahun), pencuri brangkas kosong di kantor PT FIF Group, jalan MP Mangku Negara, Palembang, diringkus
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Febri Heriyansyah (37 tahun), pencuri brangkas kosong di kantor PT FIF Group, jalan MP Mangku Negara, Palembang, diringkus anggota Pidum (Pidana Umum) Polresta Palembang, Rabu (3/4/2019), sekitar pukul 21.00.
Warga Jala Jendral A Yani, Kelurahan Silabranti Kecamatan SU I, Palembang ini sudah seminggu jadi buronan polisi.
Polisi terpaksa lumpuhkan Febri dengan menembak betis kiri lantaran melawan dan hendak kabur saat ditangkap tak jauh dari rumahnya.
Ketika berhasil dilumpuhkan, Febri mengaku menyerah.
"Saya menyerah pak, saya mengaku salah," katanya ketikadigiring petugas ke RS Bari, Palembang.
• Intip Rumah Mewah Juri LIDA 2019, Nassar Berkonsep Arabian dan Ada 2 Cermin Dekat Kasur
• Polsek Kemuning Palembang Cari Pelaku Pembuang Bayi di Tempat Sampah, Mulai Periksa Saksi-saksi
Aksi pencurian yang dilakukan Febri terjadi pada Rabu, 27 Maret 2019 sekitar pukul 00.00.
Febri masuk ke kantor FIF dengan mencongkel jendela lantai II.
Ia mencuri satu laptop dan cash box (brangkas) warna merah.
"Benar pelaku ini merupakan target operasi kita. Setelah mendapatkan laporan dari korban, tanpa buang waktu kita langsung melakukan penyelidikan, dan keberadaan pelaku sudah kita ketahui,"
"Pelaku pun langsung kita tangkap tak jauh dari rumahnya," Ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Pidum, Iptu Ginting, Kamis (4/4).
• Hasil Malaysia Open 2019 : Hadir Kejutan, Jonatan Christie Berhasil Kalahkan Kento Momota
• Yakob Tiba-tiba Diterkam Buaya Muara, Selamat Tapi Kaki dan Tangannya Luka Parah
Lanjut Ginting, pihaknya pun terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku lantaran hendak melawan dan kabur saat ditangkap.
Selain mengamankan pelaku, sambung Ginting, anggota juga mengamankanbarang bukti berupa, 1 buah Cash Box warna merah dan 1 tas ransel warna hitam.
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara 7 tahun penjara" Jelasnya.
Sedangkan, Febri mengakui ulahnya tersebut.
• Petugas Kebersihan Kaget Pegang Telinga, Ternyata Mayat Bayi di Kotak Sampah Palembang
• Pak Guru Malang di Medan Posting Kebrutalan Geng Motor di Medan, Anaknya Kini Harus Operasi Otak
"Saya sendiri pak melakukan aksi itu, dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk saya ambil laptop dan brangkas," ungkap resedivis kasus pencurian ini.
Laptop dijualnya, sedangkan brangkas ketika dibuka tak ada isinya.
"Saya jual laptop itu 500 ribu pak, uang habis untuk beli rokok dan makan sehari-hari. Sedangkan brangkas itu kosong saya buka
di depan rumah," ujar Febri yang berstatus bujangan ini. (TS/ Ayu Kuta Sari)