Penampilan Tidak Sesuai Aturan, Rambut 3 Polwan Dipotong dan Hukuman Push Up 20 Kali

TRIBUNSUMSEL.COM, TULANGBAWANG-Sanksi pemotongan rambut dan push up diberikan kepada tiga polisi wanita (Polwan) di Polres Tulang Bawang, Lampung

TRIBUN LAMPUNG/ENDRA ZULKARNAIN
Sanksi pemotongan rambut dan push up diberikan kepada tiga polisi wanita (Polwan) dan ASN di Polres Tulang Bawang, Provinsi Lampung 

Rambut

Aturan pertama mengenai potongan rambut.

Potongan rambut Polwan harus serasi dan memiliki panjang maksimal dua sentimeter di bawah kerah baju.

"Potongan rambut ini diatur agar tidak menyulitkan polwan dalam bertugas namun tetap rapi dan elok dipandang," kata Naning saat dihubungi, Senin (21/5/2018) malam.

Ia melanjutkan, polwan dengan tugas khusus boleh memanjangkan rambut sebatas bahu dengan tetap memperhatikan keindahan dan keserasian penampilan.

"Polwan kan juga ada yang bertugas sebagai intel. Untuk polwan dengan fungsi operasional tertentu ini boleh memanjangkan rambut sebatas bahu tapi juga harus tetap rapi," ujar dia.

Warna rambut juga ada aturannya. Polwan dilarang mewarnai rambut dengan warna terlalu mencolok.

"Boleh mewarnai rambut namun harus dengan warna asli rambut. Misalkan hitam dan coklat tua," ujar dia.

Polwan juga tak diperbolehkan menyasak rambut terlalu tinggi dan berlebihan saat mengenakan pakaian dinas.

"Polwan juga dilarang memakai jepit rambut, bando, ikat rambut pada saat berpakaian dinas," ujarnya.

Makeup Wajah

Naning mengatakan, sebenarnya tak ada aturan baku mengenai alat makeup apa saja yang boleh dan tidak boleh digunakan polwan.

Polwan dilatih untuk memiliki kepekaan dalam menilai apakah penampilannya berlebihan atau masih elok dipandang.

"(Soal makeup) standar saja sebenarnya. Yang penting tidak berlebihan. Misalkan saja, sebenarnya polwan itu tidak boleh menggunakan extention bulu mata, kalau maskara saja boleh. Karena kalau pakai extention kan tidak wajar kan," kata dia.

Ia melanjutkan, selama ini lipstick, bedak, dan peralatan kecantikan standar lainnya boleh digunakan untuk mengesankan wajah segar polwan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved