2 Bandit asal Palembang Ditembak Mati di Lampung, Coba Menembak Warga Pakai Senjata Api Rakitan
Polda Lampung menembak mati bandit asal Palembang yang coba melukai warga dengan senjata api rakitan (senpira)
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polda Lampung menembak mati bandit asal Palembang yang coba melukai warga dengan senjata api rakitan (senpira).
Dua bandit itu atas nama Dedy Irawan (37 tahun) dan Hendri (36 tahun). Saat hendak ditangkap, keduanya sempat bersembunyi di rumah kosong di Jalan Purnawirawan 6A Gunung Terang, Langkapura.
"Anggota mengetahui jika kedua pelaku lompat pagar dan bersembunyi di rumah kosong yang dalam kondisi terkunci," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Adrian Indra Nurinta Jumat (29/3/2019).
Anggota awalnya berusaha mengecek dengan mencari kunci rumah kosong tersebut.
• Letkol Inf Slamet Pimpin Penggrebekan Arena Judi Sabung Ayam di Sulut, 150 Penjudi Ditangkap
"Beruntung ada yang membantu, ada ibu-ibu yang diserahi kunci, ibu tersebut mengajukan diri untuk membuka pintu, karena pintu rumah sulit dibuka, hanya ibu tersebut yang bisa membuka," jelasnya.
"Saat dibuka itu, pelaku di dalam sudah menodongkan senpi ke ibu tersebut, beruntung bisa ditarik oleh anggota sehingga tembakan tidak mengenai sang ibu," imbuhnya.
Adrian menuturkan, ibu tersebut langsung dibawa ke tempat yang aman.
"Lalu kami lakukan tindakan tegas, jadi benar waktu penangkapan terjadi baku tembak, beruntung anggota dan masyarakat selamat semua," paparnya.
Ditangkap dari hasil pengembangan
Adrian mengatakan penyergapan dua pelaku yang meninggal di Gunung Terang berawal dari penangkapan tiga tersangka Curat dan Curas spesialis rumah kosong.
• Cerita Marbot Masjid di Palembang Jadi Caleg, Modal Rp 3 Juta Hasil Jualan Pempek dan Ngajar Ngaji
"Ketiga tersangka yang ditangkap dahulu merupakan komplotan dua pelaku yang kami sergap kemarin," tuturnya.
Adapun ketiga tersangka yakni R (33), N (18) DAN P (24), yang diamankan Senin 4 Februari 2019.
"Dari ketiganya terbongkar masih ada beberapa pelaku pencuri rumah kosong asal Pelembang dan tempat menjual barang hasil curian," sebutnya.
Kata Adrian, pada hari Selasa 26 Maret 2019, Tekab 308 Polda Lampung menangkap empat penadah hasil curian rumah kosong.
Keempatnya yakni DS alias J (37), S (38), MI (30) dan H alias B (49).