Komisioner KPU Palembang Kembali Disidang DKKP, Buntut Pemecatan PPK Ilir Barat I Yudin Hasmin
Sebanyak lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dijadwalkan bakal menjalani Sidang Pemeriksaan Ke-1 DKPP
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dijadwalkan bakal menjalani Sidang Pemeriksaan Ke-1 DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI di ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (28/3/2019) Pukul 09.00.
Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Penyelesaian Sengketa Syamsul Alwi membenarkan, Bawaslu Sumsel tengah mempersiapkan secara teknis rencana Sidang DKPP RI terkait laporan Yudin Hasmin mantan PPK IB 1.
"Kita Tim Pemeriksa Daerah bersama DKPP RI diagendakan akan memeriksa Ketua KPU Palembang dan empat komisoner lainnya terkait pemecatan PPK IB 1, Kamis (28/3/2019) pukul 09.00 di Bawaslu Sumsel. Pokok perkara itulah pemberhentian PPK ini," ungkap Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Penyelesaian Sengketa Syamsul Alwi.
Menurut Syamsul, persiapan awal TPD pihaknya tengah mempersiapkan siapa dari tokoh masyarakat yang akan dihadirkan, siapa yang akan hadir dari KPU Provinsi.
"Menyiapkan tempat. Sekretariat mempersiapkan itu. Masalah teknis. Jangan sampai macet-macet sound karena ini siaran langsung bahkan ini keluar negeri," jelas Syamsul.
Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei membenarkan, jika pihaknya sudah siap mengikuti Sidang Pemeriksaan Ke1- di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan DKPP RI, Kamis (28/3/2019).
"Beda, yang bersangkutan selain mengadukan ke Bawaslu, juga mengadukan ke DKPP. Kita siap dan sudah menyiapkan jawaban dan bukti. Kita berpedoman pada aturan sesuai kewenangan yang diatur PKPU," tandas Malik
Sementara kalau dari hasil putusan Bawaslu RU menguatkan putusan vonis sidang Bawaslu Kota Palembang sudah ditindaklanjuti.
"Putusan Bawaslu RI langsung kita tindaklanjuti. Yang bersangkutan sudah kita berhentikan sementara dan menyerahkan SK pemberhentian sementaranya dan sudah disampaikan SK itu ke yang bersangkutan. Tidak klausul untuk mengaktifkannya kembali. Bawaslu minta agar kita KPU memperbaiki pemberhentian yang bersangkutan dan itu sudah diperbaiki seperti yang dituangkan dalam pertimbangan Bawaslu," jelas Malik.
Agenda Sidang DKPP ini terdaftar 34-PKE-DKPP/III/2019 sebagai pengadunya Yudin Hasmin (Mantan PPK Ilir Barat I Kota Palembang) memberikan kuasa kepada: Widodo Ibrahim Adha (Advokat).
Selaku teradu yakni Eftiyani, Abdul Malik, Syafarudin Adam, Yetty Oktarina, Alex Berzili (Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang)
Sebelumnya, pengadu Yudin Hasmin juga melaporkan masalah ini kepada Bawaslu Kota Palembang.
Bawaslu Kota Palembang memutuskan sidang pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kota Palembang atas pemberhentian Ketua PPK IB1 Yudin Hasmin SE MM, Senin (25/1/2019).
Putusan Bawaslu yang diketuai M Taufik SE MSi pada rapat majelis pemeriksa dalam forum rapat pleno Bawaslu Palembang oleh M Taufik SE MSi, Eko Kusnadi SSos MSi, Dadang Apriyanto SPd MM, Eva Yuliana SPdi, dan Sri Maryati.
Adapun bunyi putusan tersebut berisikan, menyatakan KPU Kota Palembang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme.