Berita Gubernur Sumsel

Nilai Pentingnya Akta Nikah, Herman Deru Inisiator Isbat Nikah Terpadu Pertama di Indonesia

Bagi pasangan nikah suami dan istri yang belum memiliki dokumen yang sah berupa buku akta nikah di Sumatera Selatan kini tak perlu pusing lagi

Humas Pemprov Sumsel
Program Isbat Nikah Terpadu di Sumsel tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama dengan Pemprov Sumsel, Rabu (27/3/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Bagi pasangan nikah suami dan istri yang belum memiliki dokumen yang sah berupa buku akta nikah di Sumatera Selatan kini tak perlu pusing lagi.

Pasalnya saat ini sudah ada solusi yakni melalui Isbat Nikah Terpadu yang digagas Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Program Isbat Nikah Terpadu di Sumsel tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama dengan Pemprov Sumsel, Rabu (27/3/2019).

"Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukun bagi pasangan suami istri yang telah menikah menurut syariat Islam, namun belum dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan belum memiliki buku nikah," tegas Herman Deru.

Lebih lanjut dia meminta para Bupati dan Walikota di Sumsel segera menindaklanjuti MoU dengan tetap memperhatikan azaz legalitas di tingkat bawah.

Prabumulih Daerah Pertama di Sumsel Terima Dana Kelurahan, Tahap Pertama Cair 50 Persen

Simon Mcmenemy Bicara Soal Formasi 343 yang Tidak Biasa Digunakan Oleh Timnas Indonesia

Artinya pasangan yang mengajukan isbat nikah wajib menunjukan bukti awal atau saksi.

"Petugas juga harus hati-hati di lapangan jangan sampai program isbat nikah ini disalahgunakan. Makanya harus ada bukti pengantar dari kades, lurah atau pamong setempat," imbuhnya.

Herman Deru menilai begitu pentingnya akte nikah seperti untuk membuat akte kelahiran, anak masuk TNI, menunaikan ibadah umroh.

Semuanya mesti melampirkan akte buku nikah kedua orang tuanya.

"Begitu pentingnya buku nikah dalam kelanjutan zuriat dan pembagian harta hak waris. Mudah-mudahan niat baik kita ini, bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Dan menjadi hal yang diingat oleh masyarakat bahwa kita pernah berbuat untuk mereka," jelas Deru.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pelambang, H Endang Ali Ma'sum SH MH dalam sambutannya memberikan apresiasi pada Gubernur Sumsel yang telah menginisiasi digelarnya pelayanan isbat nikah terpadu di Sumsel.

Warga Kepung Pria Dicurigai Curi Isi Kotak Amal Masjid di Kayuagung, Kaca Mobil Polisi Sampai Pecah

Update Hasil Otopsi Jenazah Pendeta Melinda Zidemi: Dicekik Hingga Lidah Patah dan Ada Sperma Pelaku

"Kami mengapresiasi kebijakan gubernur. Ini yang pertama dilakukan di Indonesia. Dilakukannya pelayanan isbat nikah terpadu" ungkap H Endang Ma'sum.

Dia berharap melalui Isbat Nikah Terpadu yang MoU-nya ditandatangani tersebut tidak ada lagi pasangan nikah yang tidak memiliki buku akte nikah.

"Insya Allah dengan isbat nikah terpadu, perkawinan mereka akan dipandang sah sesuai dengan syarat dan syar'i dan sesuai dengan undang undang negara,"imbuhnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih pada Gubernur yang telah menginisiasi, Sumsel Bersatu untuk Pelayanan Nikah Terpadu.

"Kalangan Pembantu Petugas Pencatat Nikah, Disdukcapil Kabupaten/kota dapat menjalankan program ini di daerahnya masing-masing," harapnya. (rel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved