Hercules Datang dengan Sangar dan Akhirnya Mengamuk di PN Jakarta Barat, Minta Semua Polisi Keluar

Hercules Romario Marshal mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019). Ia disidang hari ini atas kasus perusakan dan penguasaan lahan

Editor: Prawira Maulana

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggia Yusran, mendakwa Hercules dengan pasal berlapis.

Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang kain tanpa izin.

Diketahui sebelumnya, Hercules bersama anak buahnya tersangkut kasus pengrusakan dan penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat yang dilakukan kelompok Hercules.

Atas perbuatannya itu, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui kuasa hukumnya Anshori Thoyib mengatakan, Hercules tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Yang ada di dalam dakwaan nanti akan masuk pada masalah pembelaan nanti. Jadi kami sepakat tidak mengajukan eksepsi bukan berarti kami menerima tetapi nanti di dalam pembelaan pokok perkaranya masukkan," tutur Anshori di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Hercules juga meminta penangguhan penahanan dan permohonan mempercepat proses persidangan.

Permohonan tersebut diajukan lantaran Hercules yang ingin melangsungkan umrah usai putusan sidang selesai.

"Iya tapi karena masih penangguhan kan telat. Maka kami minta dipercepat supaya bisa cepat umrah, iya biar cepat umrah," kata Ikraman Thalib selaku kuasa hukum Hercules.

Dituntut 3 Tahun Penjara

Hercules Rosario Marshal dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia dinyatakan terlibat dalam kasus pengerusakan lahan‎ PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal ‎170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang‎.

Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU sempat membacakan tiga faktor yang memberatkan Hercules dalam kasus ini.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa perkenankanlah kami mengajukan tiga hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana ini," ujar JPU M. Kurniawan yang membacakan tuntutan itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved