Berita Prabumulih
Bermesraan dengan Pria Lain, Wanita di Prabumulih Ini Dipukul dan Diseret Kekasihnya
Sempat buron setahun, A Gusti Kompiah (25 tahun) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap pacar diringkus jajaran Satreskrim Polsek Cambai
Penulis: Edison |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH- Sempat buron setahun, A Gusti Kompiah (25 tahun) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap pacar diringkus jajaran Satreskrim Polsek Cambai Prabumulih.
Warga Jalan Trisukses Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih itu diringkus petugas ketika berada di belakang rumah makan pelatian Kecamatan Cambai kota Prabumulih, Senin (25/3/2019) sekitar pukul 21.00.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek, Iptu Faizal Kamil SH mengungkapkan A Gusti Kompiah diringkus atas laporan Desi Yulianti dengan nomor laporan LP/B/30/VIII/2018 /Sumsel/Pbm/Sek Cambai pada 22 Agustus 2018.
"Penganiayaan itu terjadi saat korban berada di warung Santi tepatnya di bawah tower kelurahan Sindur, lalu datang pelaku melakukan pemukulan," ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pelaku melakukan penganiayaan karena cemburu melihat korban bermesraan dengan laki-laki lain inisial JF di depan kontrakan.
"Pelaku datang memukul JF lalu memukul pipi Desi sampai terjatuh. Lalu pelaku menjambak rambut korban dan menyeretnya sekitar 10 meter, korban berontak dan kabur lalu melapor ke kita," katanya.
Faisal mengatakan, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku di belakang rumah makan di Kecamatan Cambai kota Prabumulih.
"Mendapat info itu tim kami langsung bergerak dan meringkus pelaku," tegasnya.
Sementara A Gusti Kompiah mengakui perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap Desi lantaran terbakar api cemburu melihat korban bersama pria lain.
"Saya lihat dia dengan cowok lain, saya kesal lalu saya pukuli. Pria bersama dia juga saya pukul dan langsung kabur," bebernya.
Diperkosa Saat Suami Pergi
Di tempat terpisah, Nasib malang menimpa MS (46 tahun) warga Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim.
MS diduga diperkosa (dirudapaksa) oleh DL, seorang oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Lubai Ulu.
Berdasarkan informasi yang Tribunsumsel.com himpun di lapangan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa tersebut berawal saat Suami korban sedang tidak berada di rumah.
• Tetap Ingin Datangkan Ronaldinho ke Palembang, Alex Noerdin Beberkan Hambatan dan Persiapannya
• Hercules Datang dengan Sangar dan Akhirnya Mengamuk di PN Jakarta Barat, Minta Semua Polisi Keluar
Sekitar pukul 20.30, pelaku datang ke rumah korban dan menanyakan suami korban.
MS menjawab bahwa suaminya sedang tidak ada di rumah.
Mengetahui suami korban tidak ada, muncul niat bejat pelaku untuk memperkosa korban.
Tak hanya itu saja, pelaku juga mengancam akan menghabisi nyawa MS jika tidak mau melayani nafsu bejatnya tersebut.
Karena ketakutan diancam pelaku, MS tampak pasrah dan menuruti kemauan pelaku.
Disaat pelaku melancarkan aksi bejatnya, tiba-tiba suami MS pulang.
Betapa syoknya suami MS saat melihat pelaku sedang dalam keadaan bugil di dalam rumahnya.
• Kecantikan Irish Bella Disandingkan dengan Pevita Pearce Dibilang Kembar, Intip Pesonanya
• 5 Tempat Laundry di Palembang, Ini Alamat dan Tarifnya, Bisa Pakai Layanan Go-Send
Melihat suami korban pulang dan memergokinya, pelaku lari tunggang langgang keluar rumah. Hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian MS melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambang Lubai dan tercatat dalam LP /35/III/2019/Sumsel/Muaraenim/sek. Rambang Lubai.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops, Kompol Irwan Andeta membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Laporannya sudah kita terima, dan hingga saat ini anggota kita sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka,Karena tersangka melarikan diri, " pungkasnya.