Pemilu 2019

25.326 Pengawas TPS Sumsel Dilantik, Ini Pengaturan Tugas dan Perannya

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi sumsel Iin Irwanto, mengatakan, setelah dilantik para pengawas TPS akan langsung bekerja

Tribunsumsel.com/Slamet Teguh Rahayu
Ilustrasi TPS 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sejumlah 25.326 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Sumatera selatan (Sumsel) dilantik, Senin (25/3/2019).

Pelantikan dilakukan secara serentak oleh 236 Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Se-Sumsel.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi sumsel Iin Irwanto, mengatakan, setelah dilantik para pengawas TPS akan langsung bekerja yakni pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran.

"Sebelum bertugas, mereka akan dibekali dengan pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek). PTPS juga akan kami bekali dengan buku saku PTPS," ujar Iin.

PTPS diatur dalam Pasal 114 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Caleg Lubuklinggau Otak Pencuri Nasabah Bank Dikenal dari Keluarga Berada, Dikira Kerjanya Pemborong

Angin Kencang, Halte Trans Musi di Jalan Basuki Rahmat Palembang Ambruk Timpa Warung Pecel Lele

"Dalam Pasal itu Pengawas TPS, yakni mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS," ujar Iin.

Selain itu lanjut Iin, pada pasal 115 dijelaskan Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sedangkan, dalam pasal 116 Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/desa," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved