Berita Selebriti
Lia Ladysta Apa Bisa di Penjara Atas Laporan Syahrini ?, Ini Tahapan dan Prosesnya
Lia Ladysta Apa Bisa di Penjara Atas Laporan Syahrini ?, Ini Tahapan dan Prosesnya
TRIBUNSUMSEL.COM - Laporan Syahrini yang ia tunjukkan pada pedangdut Lia Ladysta rupanya kini sedang di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari Tribunnews.com, laporan tersebut merupakan buntut pernyataan Lia Ladysta saat menjadi bintang tamu di sebuah talkshow pada 14 Maret 2019 lalu.
Dalam acara tersebut, Lia Ladysta mengungkapkan bahwa Syahrini pernah menjalin kedekatan dengan seorang pengusaha asal Banjarmasin yang dipanggil Pak Haji.
Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
• Kelembutan Ariel Noah Terhadap Putrinya Alleia Anata saat di Jepang, Warganet Salah Tingkah
• Dekat Fadel Islami, Begini Kabar Putra Nassar Hasil Pernikahan Muzdalifah, Kini Beranjak Besar
• Kini Pilih Jadi Produser, Cerita Cita Citata Pernah Ditawar Seharga 5 oleh Pengusaha Malaysia
• Dua Mantan Irish Bella Siap Datang di Pernikahan, Giorgino Abraham Malah Nolak, Masih Sakit Hati?
Akankah Lia Ladysta dipenjara karena ulahnya?
Berdasarkan tayangan Entertainment News yang diunggah Sabtu (23/3/2019) pada kanal YouTube Net Entertainment News, Kombes Pol Argo mengungkapkan perkembangan terbaru laporan Syahrini.
Menurutnya, saat ini laporan Syahrini sedang di tindak lanjuti.
Setelah itu akan dilakukan pemanggilan pada Lia Ladysta ke polisi.

Jika Lia Ladysta terbukti bersalah dan kasusnya mengandung unsur pidana, bukan tidak mungkin ia bisa terjerat pasal yang menjeratnya.
"Jadi laporan itu ya kalau sudah sampai penyidik nanti akan diklarifikasi. Artinya diklarifikasi adalah nanti pelapor nantinya akan ditanya, saksi-saksi juga akan ditanya yang dilaporkan itu apa."
"Kemudian buktinya apa kan gitu, mengenai apa kan semuanya perlu diklarifikasi. Dan nanti juga akan ada saksi ahli yang nnati akan kami tanyakan yang berkaitan dengan pelaporan tersebut," ungkap Kombes Pol Argo.
Lebih lanjut ia menjelaskan tahapan prosedur penyidikan pada suatu laporan.
"Dan kemudian nanti jika sudah selesai semua kita periksa, nanti tentunya ada gelar perkara. Jadi nanti yang dimaksud dengan gelar perkara nanti kita akan melihat apakah kasus itu ada unsur pidananya atau tidak."
"Kalau nanti tidak ada unsur pidana nanti kita hentikan penyelidikannya. Kalau nanti ada unsur pidananya nanti kita naikkan ke penyidikan. Kalau dipenyidikan nanti kita cari siapa pelakunya, begitu ya," pungkasnya.
Pedangdut Lia Ladysta tanggapi mengenai pengaduan Syahrini ke polisi.
Walau belum berikan tanggapan secara langsung, namun Lia menanggapi hal tersebut lewat pesan yang ia sisipkan di caption foto Instagramnya.
Kala itu Lia Ladysta bagikan foto selfienya.