Kisah Don Juan Penyebar Foto Syur Bidan AY: Sedang Incar 3 Wanita, Berlagak Jadi Jaksa dan Polisi
Sepak terjang Edodi yang penuh muslihat terhdap bidan ay akhirnya terbongkar. Dari mulutnya ia mengungkapkan semua kejahatan-kejahatannya
Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Edodi Mandala (30) ditangkap Polresta Prabumulih karena menyebarkan foto-foto syur bidan AY, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Sepak terjang Edodi yang penuh muslihat akhirnya terbongkar. Dari mulutnya ia mengungkapkan semua kejahatan-kejahatannya yang dilakukan kepada wanita. Ia pun menipu dengan lagak jadi jaksa.
Edodi warga Gang Swis, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau.
Dia ditangkap di rumah kosnya pada Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 21.30 dan dibawa ke Polres Prabumulih.
Kepada polisi, menjelaskan alasannya menyebar foto syur bidan berinisial AY di media sosial Facebook itu.
• BREAKING NEWS: Penyebar Foto Syur Bidan AY Diringkus Polisi, Pacar yang Kenalan Via Facebook
• Via Vallen Tetap Semangat Karena Hal Ini, Meski Sempat Dianggap Rendah Saat Manggung di Sidoarjo
• Jojo Duta Sumsel Tersenggol di Konser LIDA 2019 Grup 9 Top 36 Tadi Malam, 5 Juri Beri Lampu Merah
Edodi mengaku berpacaran dengan AY sekitar lima 5 bulan dan telah berhubungan intim. Bahkan perbuatan direkam atas persetujuan bidan AY katanya.
"Kami lakukan suka sama suka," katanya.
Edodi mengenal korban melalui Facebook dan selama pacaran setiap minggu sekali bertemu rumah kos pelaku di kawasan Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur.
Edodi menambahkan, selama berpacaran dirinya mengaku bekerja sebagai pegawai kejaksaan untuk memikat cinta AY. "Pekerjaan saya hanya sales. Saat ini saya juga sudah ada 3 wanita yang mulai dekat sama saya di Linggau, dan rencananya akan saya buat seperti itu juga. Ngaku sama AY saya pegawai kejaksaan," ungkapnya selain mengaku kejaksaan juga mengaku polisi dan pengacara.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travolta SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, Edodi Mandala ditangkap di Desa Tegalrejo kota Lubuk Linggau, Sabtu (9/3/2019) pukul 23.00 WIB di kosannya.
"Anggota tiga hari di Linggau melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil tertangkap. Memang cukup sulit menangkapnya karena pelaku sering berpindah-pindah. Dalam beraksi pelaku ngakunya pengacara, polisi dan pengusaha. Akan dilakukan pemeriksaan ke kominfo untuk mengecek akun pelaku," tegasnya.
Tito menegaskan, untuk pelaku akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. "Dari pengakuannya baru satu kali korban di Prabumulih. Pelaku dikenakan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," tegasnya. (tribunsumsel.com/eds)
Berawal dari Laporan Korban
Kasus ini sendiri bermula saat korban melapor ke Polres Prabumulih
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk membenarkan adanya foto bugil diduga bidan yang disebar di media sosial facebook dan instagram.