5 Kariteria Harta yang Wajib Dizakatkan atau Disedekahkan, Dari DImiliki Sempurna Sampai Tumbuh

Keutamaan mengeluarkan zakat atau bersedekah ini juga dengan tegas dituliskan Allah dalam Alquran. Salah satunya Allah kesempurnaan amalan

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM/ SRI HIDAYATUN
Ilustrasi zakat 

4. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)

Untuk harta seperti emas, uang, properti, dan barang dagang kepemilikan harus minimal 1 tahun. Biasanya
patokan tutup buku adalah awal tahun Hijriyah, yaitu di tanggal 1 Muharram. Kalau penghasilan dari profesi
(gaji,honor,komisi) tidak  berlaku aturan satu tahun bekerja.

5. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar.

Artinya, kalau harta yang dimiliki dibawah pemenuhan  kebutuhan pokok, belum layak untuk dikeluarkan zakatnya.

Nah kalau harta Anda memenuhi salah satu kriteria, segeralah bersedekah, berzakat, in sya Allah harta
menjadi berkah. Ingat di  dalam harta kita ada hak orang lain. (lisma/berbagai sumber)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved