Pemilu 2019
Ini Penjelasan KPU Sumsel Tentang TPS di Lahat Semua Mata Pilihnya Laki-laki
KPU Sumsel mengungkapkan, temuan masyarakat soal daftar pemilih yang jangggal di Kabupaten Lahat, bukanlah pemilih itu siluman ataupun tidak jelas
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel mengungkapkan, temuan masyarakat soal daftar pemilih yang jangggal di Kabupaten Lahat, bukanlah pemilih itu siluman ataupun tidak jelas.
"Setelah kita cek, laporan dari KPU Lahat jika di TPS itu berada di lembaga pemasyarakatan," kata komisioner KPU Sumsel Divisi Program Dan Data, Hendri, Rabu (6/3/2019).
Diterangkan Hendri, untuk NIK yang sama, ia mengatakan pihaknya telah memerintahkan KPU Lahat untuk menyempurnahkannya.
"Ini lagi disempurnakan administrasinya, dan akan kita selesaikan sebelum pencoblosan," tandasnya.
• Renata Patria Pelajar SMA di Palembang Hilang Sebulan Tanpa Kabar, Terakhir Pamit Pergi Sekolah
• Jelang Kualifikasi Piala Asia U-23 2020, Ezra Walian Pastikan Datang ke TC Timnas U-23 Indonesia
Sementara komisioner KPU Kabupaten Lahat Divisi Program, Data dan Informasi, Eka Pitra mengungkapkan, terkait informasi yang beredar bahwa terdapat data ganda NKK dan NIK serta tidak ada pemilih perempuan di TPS 040 di Kecamatan Lahat adalah benar.
"Perlu kami sampaikan bahwa, di TPS 040 adalah TPS khusus, yang terdapat di Lapas kelas 2 Lahat. Dimana penghuni Lapas mayoritas adalah laki- laki, sehingga di TPS 040 semuanya laki- laki."
"Sedangkan untuk penghuni perempuan, hanya terdapat di TPS 041 yaitu sebanyak 18 orang," tutur Eka.
Dilanjutkannya, data ganda NKK dan NIK, termasuk data anomali dan invalid, yang diturunkan oleh KPU RI yang saat ini sedang dilakukan verifikasi, dan perbaikan.
• Merdekawati Tidak Mengenal Sosok Jokowi dan Prabowo (Calon Presiden) Yang akan Berlaga Pada Pemilu
• Viral Undangan Pernikahan ini Bertema Pemilu 2019, Ada Kampanye Hingga Program Kerja
Mulai dari tingkat PPS, PPK dan KPU Kabupaten Lahat yang berkoordinasi dengan dukcapil dan lapas kelas 2 Lahat, agar memenuhi syarat sebagai pemilih.
Selain itu, dalam perbaikan data tersebut memang terjadi kesulitan karena terdapat keterbatasan informasi terkait penghuni Lapas.
"Sebagian besar sudah tidak mempunyai dokumen kependudukan, karena hilang dan alasan lain. Dan sebagian besar dari mereka juga tidak mau diketahui asal usulnya."
"Sehingga kami harus melakukan pengecekan secara bertahap, bersama Dukcapil Lahat dan Lapas kelas 2 Lahat," ucapnya.
Eka juga menyampaikan, bahwa saat ini hasil perbaikan dan koordinasi, jumlah Penghuni Lapas tingkat 2 Lahat sebanyak 485 orang, yang terdiri dari 467 laki- laki dan 18 perempuan.
• BREAKING NEWS, Rozalina Guru SMP Negeri 12 Lubuklinggau Tewas Dibunuh Suami
• Makan di Emperan & Tinggal di Ruko Penuh Tikus, Ashanty Kenang Masa Lalu Sama Anang, Aurel Mengamini
Mereka terdiri atas penduduk asal Lahat, sebanyak asal lahat 417 orang (laki 399 dan perempuan 18 orang) dan yang berasal dari luar Lahat sebanyak 68 orang (laki 68).
"Hasil verifikasi yang sudah masuk DPTHP-2 sebanyak 372 orang (Laki 354 dan perempuan 18), yang terbagi menjadi 2 TPS yaitu TPS 040: 174 orang ( Laki-laki 174) kemudian TPS 041 sebanyak 198 orang (Laki 180 dan perempuan 18)," ungkapnya.
Ini juga masih terdapat 45 penghuni baru, yang masih belum termasuk ke DPTHP- 2, yang saat ini sedang dilakukan pengecekan dan pemenuhan dokumen kependudukan.
"Jika sampai batas akhir perbaikan data, mereka masih tidak bisa menunjukan dokumen kependudukan mereka sebagai syarat sebagai pemilih, maka mereka akan dinyatakan sebagai warga yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih," pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Musi Instuted For Democrasy And Electoral (Mide), Andika Pranata Jaya.
Ia menyoroti penemuan data pemilih khsusunya di Kabupaten Lahat, yang terdapat kejanggalan.
"Bahwa di TPS Nomor 040 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, provinsi Sumatera Selatan, yang bisa dilihat pada laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, diketahui jumlah pemilih laki-laki 174 pemilih dan jumlah pemilih perempuan nol (Kosong)," kata Andika, Rabu (6/3/2019).
Menurut Andika, tidak mungkin disatu TPS (setingkat RT) semuannya ada laki- laki, dan tidak ada perempuan.
"Kan aneh, secara logika tidak mungkin tidak ada kaum perempuannya. Termasuk NIK pemilih itu juga mayoritas sama, dari 174 nama, 168 nama memiliki angka sama 8 dikit didepannya," jelas Andika.
Selain itu, mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel ini juga menemukan, tanggal kelahirannya didalam NIK tertulis 00. Padahal sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, bahwa Nomor Identitas Kependudukan/NIK adalah identitas penduduk yang bersifat unik, khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
"Artinya, setiap warga negara memiliki satu NIK yang tunggal, dan melekat atas dirinya, dengan demikian, tidak akan ada penduduk dengan NIK yang sama, atau tidak akan ada NIK yang sama dimiliki oleh banyak orang," bebernya.
Ditambahkan Andika, saat dirinya melakukan percobaan pengisian 8 (delapan) digit kode bintang, dengan angka 0 (1604100000000000), agar lengkap 16 Digit NIK, ditemukan 167 pemilih dalam TPS 040 tersebut, terdaftar sebagai pemilih, meski NIK tersebut tidak memiliki tanggal/ bulan/ tahun lahir, serta 4 digit nomor urut yang ditentukan secara sistem administrasi kependudukan.
"Dari temuan hasil percobaan ini, penggunaan 1 NIK untuk 167 pemilih, patut diduga melanggar Pasal 198 ayat (2) UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang menyatakan bahwa warga Negara Indonesia didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih," tuturnya.
Kemudian temuan yang hampir sama ada di Bahwa di TPS Nomor 041 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, yang bisa dilihat pada laman
https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ diketahui Jumlah pemilih laki-laki 180 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 18 orang pemilih.
"Di dalam isi TPS ditemukan 158 pemilih dengan delapan (8) angka Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sama yakni 16041000********. Selain itu 16 digit angka NIK, diketahui bahwa digit ke 7 dan 8, merupakan angka yang menunjukkan tanggal lahir pemilik NIK. Dalam hal ini 158 pemilih di TPS 041 ini memiliki tanggal lahir 00," ungkapnya.
Padahal pada pasal 203 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyatakan, setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih.
"Mengingat Ketentuan Pidana Pemilu yang tercantum dalam Pasal 488 dan Pasal 544, UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu," tandasnya.
Atas temuan itu, Andika sendiri sebagai warga negara Indonesia telah melaporkannya ke Bawaslu RI, karena DPT itu sudah final dan berada dikewenangan KPU RI, sehingga untuk diperhatikan lagi agar lebih disempurnakan, mengingat masih ada waktu sebelum penconlosan.
"Kita tidak ingin menyalahkan siapapun, tapi kita berharap Bawaslu dapat melakukan investigasi, atas informasi awal untuk menemukan apakah ada peristiwa dugaan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 14 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu," pungkasnya