Berita Muara Enim
2 Pembobol Perpustakaan SD Negeri 26 Desa Tanjung Karangan Dibekuk Polsek Tanjung Agung Muaraenim
Dua pembobol perpustakaan SD Negeri 26 Tanjung Agung Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim, diringkus polisi
Penulis: Ika Anggraeni |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ika Anggraeni
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Dua pembobol perpustakaan SD Negeri 26 Tanjung Agung Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim, diringkus Polsek Tanjung Agung.
Dua pelaku itu Adi Purnawan (30 tahun) warga Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung dan Andi Bin Muldi (24 tahun), warga Desa Tanjung Karangan KecamatanTanjung Agung Kabupaten Muaraenim.
Menurut info aksi kejahatan tersebut terjadi, Jumat (8/2/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut info peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Wariono Apriansyah (45 tahun), merupakan Penjaga sekolah.
• Perwira Siswa Komando Angkatan Udara Bidik Sumsel Lakukan Penelitian Energi Baru dan Terbarukan
• Caleg PPP Lubuklinggau Herman Sawiran Alami Kecelakaan, Kondisi Tangan Patah dan Tak Sadarkan Diri
Ketika ia hendak membuka sekolah melihat jendela belakang ruang perpustakaan telah terbuka dan kuncinya rusak.
Aprianysah kemudian memeriksa ruangan tersebut.
Ketika diperiksa, kipas angin dan ampli bel milik SD Negeri 26 Desa Tanjung Karangan raib digondol maling.
Kemudian setelah berkoordinasi dengan kepala sekolah, kejadian ini dilaporkan ke Polsek Tanjung Agung.
Setelah menerima laporan tersebut,kemudian jajaran Polsek Tanjung Agungpun melakukan penyelidikan, didapat info dan petunjuk bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Adi dan Andi.
• PSSI Cabut Hukuman, Bobotoh Boleh Masuk Stadion Saat Pertandingan Persib Bandung di Liga 1 Indonesia
• Duet Bareng Adam Ali Musisi Lebanon, Nissa Sabyan Segera Rilis Lagu Baru
Kemudian didapat informasi bahwa diduga pelaku yang akan menjualkan kipas angin dan ampli.
Polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku pencurian tersebut di rumahnya masing-masing.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag ops Kompol Irwan Andeta membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kedua tersangka sudah kita amankan, bersama barang bukti berupa 1 buah kipas angin merek Miyako dan 1 ampli yang diduga dicuri pelaku untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.