Pengatura Skor

Ungkap Kasus Pengaturan Skor, Satgas Antimafia Bola Geledah Apartemen Plt Ketum PSSI, Joko Driyono

Ungkap Kasus Pengaturan Skor, Satgas Antimafia Bola Geledah Apartemen Plt Ketum PSSI, Joko Driyono

SUPER BALL/FERI SETIAWAN
Sekjen PSSI, Joko Driyono saat memberi keterangan kepada media saat bertemu di gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2015). 

Ungkap Kasus Pengaturan Skor, Satgas Antimafia Bola Geledah Apartemen Plt Ketum PSSI, Joko Driyono

TRIBUNSUMSEL.COM -  Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen milik Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, Kamis (14/2/2019).

Satgas Antimafia Bola terus bergerak menyelidiki kasus dugaan pengaturan skor dan praktik suap dalam sepak bola Indonesia.

Terbaru, Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen milik Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, Kamis (14/2/2019) malam.

Apartemen Joko Driyono terletak di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C Jl. Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Heboh Kalajengking Muncul di Kabin Pesawat Lion Air Tujuan Riau - Jakarta Ini Reaksi Pihak Lion Air

Dalam rilis dari kepolisian yang diterima BolaSport.com, pukul 21.30 WIB tim satgas tiba di lokasi penggeledahan dan berkoordinasi dengan security apartemen.

Kemudian pada pukul 22.03 WIB tim satgas bertemu dengan Joko Driyono dan memulai penggeledahan.

Dari apartemen Jokdri, tim satgas menyita beberapa barang seperti laptop, iPad, 9 handphone, dokumen terkait pertandingan, buku tabungan, kartu kredit, dan barang lainnya.

Selanjutnya setelah penggeledahan tersebut satgas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut soal barang-barang yang disita tersebut.

Live Streaming TV Bersama INews TV Proliga Pertamina Energi vs Bank SumselBabel, Jumat (15/2) Sore

Penggeledahan apartemen milik Joko Driyono merupakan lanjutan dari kegiatan Satgas Antimafia Bola pekan lalu.

Sebelum apartemen Joko Driyono, Satgas Antimafia Bola telah menggeledah Kantor PSSI, Kantor PT LIB, dan Kantor Komisi Disiplin PSSI.

Dari penggeledahan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang diduga merusak barang bukti berupa dokumen di Kantor Komdis.

Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved