Dua Cakupan Pendampingan Hukum Dana Desa Bagi Kades Siap Diberikan LBH Lahat

Selain untuk meningkatkan aparatur pemerintah desa yang berintegritas dan profesional Kades bisa menerapkan dana desa dengan baik dan benar

Tayang:
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Kharisma Tri Saputra
IST
Penyuluhan dan pendampingan hukum bagi kepala desa se Kabupaten Lahat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Agar Kepala Desa (Kades) tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Dana Desa, Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) melakukan penyuluhan dan pendampingan hukum kepada seluruh Kades Se Kabupaten Lahat belum lama ini. LBH berharap akan terwujud Kades yang berintegritas dan profesional.

 Direktur LBH Lahat Berkarya, Albert Agus Topan SH mengungkapkan selain untuk meningkatkan aparatur pemerintah desa yang berintegritas dan profesional Kades bisa menerapkan dana desa dengan baik dan benar. "Kami siap memberi edukasi pemahanan bidang hukum, sekaligus memberikan pendampingan hukum dari litigasi maupun non litigasi.

Dengan begitu akan meminimalisir dan mengurangi kades dari penyalahgunaan dana desa," ucapnya.
Langkah awal, LBH menggelar Penyuluhan dan pendampingan hukum bagi kepala desa se Kabupaten Lahat, yang megusung tema, Mewujudkan aparatur desa yang profesional dan berintegritas dalam merealisasikan dana desa demi kesejahteraan masyarakat yang dihadiri 250 Kades se Kabupaten Lahat.

Acara menghadirkan lima orang narasumber dari Jakarta dan Palembang, Dr Samuel MP Hutabarat MPH, dosen Fakultas Hukum, Vero Deswanto SE, MSi,Ca SPA, dosen fakultas ekonomi akuntansi, Dedy Yudisthira SH MHum dosen Fak Hukum Jakarta dan Amrullah, dosen Fakultas Hukum di Palembang. "Ketika kades mengerti aturan, secara otomatis mereka akan takut melakukan penyelewengan," terangnya.

 Disisi lain, Topan menuturkan apresiasinya kepada Pemkab Lahat, dalam hal ini Bupati Lahat, Cik Ujang, SH yang memberikan support kegiatan tersebut dan mendorong pihaknya sehingga kedepan bisa bersinergi bersama para Kades dalam menjalankan program desa. "Ya kita akan berupaya berperan dalam pembangunan Pemkab Lahat. Salah satu mendampingi para Kades dalam pelaksanaan pembangunan dana desa, "Tambah Topan.

Pendampingan litigasi dan non-litigasi

Apa saja cakupan pendampingan hukum yang siap diberikan LBH Lahat Berkarya?  Pertama, pendampingan secara ligitasi yakni menggunakan mekanisme formal institusi hukum yang ada baik di kepolisian, kejaksaan dan peradilan. Dan pada tingkatan peradilan, khususnya persidangan.

Selain itu juga pendampingan non ligitasi menggunakan institusi-institusi non hukum yang tersedia yang memiliki hubungan secara langsung maupun tidak langsung. Misal, penelitian dan pengembangan serta peningkatan kapasitas SDM dan pendidikan hukum.

Selain itu juga konsultasi hukum, investigasi perkara baik secara elektronik maupun non-elektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan/atau draftingdokumen hukum.(lisma/cr22/SP)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved