Berita Palembang

Akun Instagram Dibajak, Suami Istri di Palembang Ini Diminta Bayar Tebusan Rp 1,5 Juta

Akun instagram suaminya tersebut memposting foto Indah dan anaknya melalui instagram story disertai tulisan kata-kata tidak pantas

Tribun Sumsel/ Lusi Faradila
Indah bersama suaminya saat membuat laporan di SPKT Polresta Palembang, Rabu (13/2/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Indah (22 tahun) warga Jalan Abikusno Kemang Agung, Kertapati Palembang melapor ke Polresta Palembang, Rabu (13/2/2019).

Indah ditemani suaminya melaporkan ke polisi karena nama baiknya dan anaknya tercemar.

Sambil menunjukan barang bukti, Indah menuturkan kejadian yang dialaminya terjadi pada Selasa (12/2/2019), melalui akun instagram suaminya.

Kejadian bermula saat akun facebook dan akun instagram suaminya dibajak oleh orang yang tidak dikenal.

"Akun instagram saya itu kan terhubung ke Facebook, mungkin dari situ dia dapat membuka akun instagram saya," ujarnya.

Penerimaan PPPK 2019, Alami Kendala Saat Login di ssp3k.bkn.go.id ? Ini Solusi dari BKN

Polisi Bongkar Jaringan Laporan Palsu Kehilangan Motor di Lubuklinggau, Ini Upah Diterima Junaidi

Kemudian akun instagram suaminya tersebut memposting foto Indah dan anaknya melalui instagram story disertai tulisan kata-kata tidak pantas.

"Kami tidak tau siapa, tiba-tiba akun instagram suami saya dibajak dan anak saya di sebutnya anak haram," ujarnya.

Selain mengunggah di instagram story, akun tersebut juga mengirimkan pesan kepada beberapa orang dengan menggunakan kata-kata kasar.

Suami Indah, M Hakim mencoba menghubungi pelaku bermaksud mengambil kembali akun instagram miliknya tersebut. Namun terlapor justru meminta uang.

Ternyata ini Perbedaan Arti Warna Emoji Hati Pada WhatsApp, Jangan Salah Pakai

Polisi Kantongi Identitas dan Lacak Pengemudi Pajero Terlibat Kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta

"Saya cuma hubungi dia, katanya kalau akunnya mau kembali dia minta tebusan uang 1,5 juta," ungkapnya.

Terlapor juga meminta uangnya di tidak dikirim melalui rekening melainkan lewat aplikasi pembayaran elektronik.

"Karena itu saya melaporkan dia atas tuduhan pencemaran nama baik pak," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang , Kompol Yon Edi Winara , melalui Kasubag Humas , AKP Andi Hariyadi mengatakan bahwa laporan korban sudah di terima , dan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti, " pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved