Berita Lubuklinggau
Polisi Bongkar Jaringan Laporan Palsu Kehilangan Motor di Lubuklinggau, Ini Upah Diterima Junaidi
Tertangkapnya Amin Steve, mafia pembuat laporan palsu kehilangan sepeda motor untuk memeroleh uang asuransi leasing, menyeret tersangka baru
Penulis: Eko Hepronis |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Tertangkapnya Amin Steve (41 tahun) mafia pembuat laporan palsu kehilangan sepeda motor untuk memeroleh uang asuransi leasing, menyeret tersangka lainnya.
Kini giliran Junaidi (43 tahun) warga Jalan Waringin Lintas, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.
Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Harison Manik mengatakan Junaidi ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LPA /06/II/2019/Sumsel/Res Linggau/Sek Utara, tanggal 12 Februari 2019 kemarin.
"Junaidi menyampaikan laporan palsu pada hari Rabu (2/1/2019). Ia melaporkan telah kehilangan motor di depan rumahnya pada hari Kamis (27/12/2018) sekita pukul 21.00 WIB," kata Harison pada wartawan, Rabu (13/2/2019).
• Ternyata ini Perbedaan Arti Warna Emoji Hati Pada WhatsApp, Jangan Salah Pakai
• 3 Faktor Bisa Picu Munculnya Kanker Darah, Penyakit yang Diderita Ani Yudhoyono
Dalam laporannya ia mengaku pulang dari Pasar Satelit memakirkan motor miliknya di depan rumah.
Lalu ia memasukan barang belanjaan tanpa mencabut kunci kontak motor.
Saat keluar hendak bermain badminton melihat motor Yamaha Nmax warna abu-abu BG 2952 HAB beserta STNK yang ada didalam bagasi jok motornya telah hilang.
"Akibat kejadian itu ia mengalami kerugian Rp 15 juta,"paparnya.
Kemudian kasus itu terbongkar dari proses penyelidikan yang dipimpin oleh Aiptu Hermawan Susanto bersama tiga personil Reskrim saat melakukan pemeriksaan terhadap Amin.
• Polisi Kantongi Identitas dan Lacak Pengemudi Pajero Terlibat Kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta
• Resmi, Atlet Tinju Putri Boleh Bertanding Menggunakan Hijab, ini Pernyataan AIBA
Saat diperiksa Amin mengaku bila Junaidi juga membuat laporan palsu, kemudian langsung diterbitkan laporan polisi model A dan angota reskrim dipimpin Katim buser Aiptu Hasrul melakukan penangkapan.
"Junaidi ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan saat dilakukan pemeriksaan ia mengakui perbuatannya," tambah Harison.
Junaidi pun mengaku, melakukan perbuatan tersebut, karena disuruh oleh Amin.
Dalam kasus penipuan itu ia dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 800 ribu.
Dalam kasus itu juga pihaknya menyita barang bukti (BB) dua lembar Bukti Laporan Polisi Nomor LPB/01/I/2019/Sumsel/Res Linggau/Sek Utara tanggal 02 Januari 2019 atas nama Junaidi.
• Referensi Desain (Gambar) Dapur Minimalis Sederhana dan Modern, Nyaman dan Enak Dipandang
• Bakal Absen di Piala AFF U-22 2019 di Kamboja, Begini Kondisi Saddil Ramdani di Liga Malaysia
