Mengaku Iri dengan Pacar Putrinya, Ayah Perkosa Anak Selama 5 Tahun, Berikut Fakta-faktanya

Mengaku Iri dengan Pacar Putrinya, Ayah Perkosa Anak Selama 5 Tahun, Berikut Fakta-faktanya

Ilustrasi korban pemerkosaan (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Mengaku Iri dengan Pacar Putrinya, Ayah Perkosa Anak Selama 5 Tahun, Berikut Fakta-faktanya 

Dalam pasal tersebut meliputi tentang perlindungan anak atau pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 285 KUHPidana.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah),"pungkasnya.

Disisi lain Kasatreskrim AKP Aris Munandar, mengaku juga telah berupaya untuk mencegah kasus serupa.

Polres Deemak beserta jajarannya kerap melakukan penyuluhan-penyuluhan ke wilayah - wilayah di Demak.

Dalam penyuluhan tersebut Polres Demak berkoordinasi dengan Pemda Demak dan komandan atau Kapolres Demak tentang bahaya pencabulan dan persetubuhan.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved