Cara Memilih Tempat Kuliah dan Prodi Supaya Tidak Menyesal Kemudian Hari, Perhatikan 6 Hal Ini

L2Dikti wilayah II Sumbagsel-Babel mencatat masih ada beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menuai berbagai macam permasalahan

Penulis: Melisa Wulandari |
TRIBUNSUMSEL.COM/MOCHAMAD KRISNARIANSYAH
Prof Slamet Widodo 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Calon Mahasiswa baru harus jeli memilih kampus yang akan dipilih.

Karena, berdasarkan data Lembaga Pendidikan Tinggi (L2Dikti) wilayah II Sumbagsel-Babel, masih ada beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menuai berbagai macam permasalahan.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum memilih tempat kuliah :

1. Cek Status Perguruan Tinggi

Kepala L2Dikti wilayah II Prof Slamet Widodo mengatakan total ada 107 PTS yang berada di Sumsel saat ini.

Meski begitu pasti ada beberapa saja PTS yang belum memenuhi syarat.

"Ya baik secara intitusi maupun prodi tertentu. Makanya kami mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati memilih program studi (prodi) baik di PTS maupun PTN. Kalau untuk mengecek PTS yang aktif dan non-aktif bisa di cek di website www.forlap.dikti.go.id,” ujarnya, Senin (11/2/2019).

HBO Rilis 14 Foto Pertama Game of Thrones Season 8 Tayang 14 April Winter is Really Coming

Kecelakaan Maut di Jalan Palembang-Betung, 2 Orang Meninggal Dunia, Satu Orang Luka-luka

2. Lihat Kualifikasi Dosen

Dia juga menyarankan, bagi calon Maba juga harus melihat kualifikasi dosen dan jumlah rasio dosen-mahasiswa di PTS yang akan dipilih nantinya.

3. Akreditasi

Mahasiswa baru juga harus memperhitungkan akreditasi dari prodi yang dituju apakah sudah baik atau belum.

Harga Rumah MBR Naik per 1 April Rencananya Rp 140 Juta, REI Sumsel Anggap Angin Sejuk

Iri Keperawanan Anaknya Diberikan ke Pacar, Seorang Ayah Perkosa Putrinya Selama 5 Tahun

4. Jangan Terjadi Konflik

Selain itu, jangan memilih PTS yang sedang terjadi konflik internal.

Karena tentunya PTS tersebut tidak bisa melaksanakan perkuliahan dengan baik yang tentunya akan merugikan mahasiswa.

5. Kriteria Legal

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved