Berita Selebriti

Tak Ada Benda Ini, Istri Sebut Mandala Abadi Shoji 'Kebingungan' Harus Hidup di Sel Rutan Salemba

TRIBUNSUMSEL.COM -- Presenter Mandala Abadi Shoji resmi menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Pasca Mandala Abadi Shoji dinyatakan bersalah atas kasu

Kolase Tribunsumsel
Mandala Saoji 

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sempat mengatakan tidak mengetahui keberadaan Mandala. Namun pada Jumat (8/2/2019) sore Mandala menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba.

4 Fakta Dibalik Mandala Abadi Shoji yang Menyerahkan Diri Ke Polisi, Semua Berawal Dari Undian Umroh

Perjalanan karier politik Mandala Abadi Shoji yang pernah tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) harus berakhir di dalam penjara.

Ia resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat usai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran Pemilu berupa bagi-bagi kupon umrah saat kampanye, Oktober 2018 lalu.

Kompas.com telah merangkum perjalanan kasus Mandala sejak divonis melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu hingga mendekam di penjara.

Vonis

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu dengan membagikan kupon berhadiah umrah dalam bentuk doorprize kepada warga.

 Putusan pengadilan yang dibacakan pada 18 Desember 2018 itu pun memvonis Mandala hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan,pelanggaran pemilu dilakukan oleh Mandala saat ia bersama caleg DPRD DKI dari PAN, Lucky Andriani melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.

"Mandala adalah caleg DPR RI, sementara Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Keduanya diduga membagikan kupon berhadiah umrah kepada masyarakat yang hadir.

Kasus itu (dugaan politik uang caleg PAN) ditemukan oleh Bawaslu," kata Halman, 27 Desember 2018.

Banding

Mandala merasa keberatan dengan putusan pengadilan, sehingga ia mengajukan banding ke PN Jakpus pada Desember 2018.

Pengacara Mandala, Muhammad Rullyandi mengatakan, kliennya menempuh upaya banding lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hukum tidak sesuai dengan fakta.

"Memang benar kami sudah mengirimkan berkas banding.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved